JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai bekerja dengan menarget seseorang ketika menangani kasus dugaan korupsi. Seharusnya, KPK bekerja berdasarkan proses hukum.
"Ke depan KPK, dalam jelaskan kasus Century, Hambalang, jangan kesannya target orang. Ini kesannya target orang. Si ini akan tersangka, si ini akan tersangka," kata Ketua DPP Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Pasek menyinggung pernyataan Ketua KPK Abraham Samad ketika rapat bersama Timwas Bank Century DPR. Abraham menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan) terkait bail out Bank Century.
Namun, kata Pasek, belum ada surat perintah penyidikan. "Pertanyaanya apakah hasil rapat (gelar perkara) itu merupakan tahapan dalam KUHAP? Yang ada kan dasarnya surat. Ini keliru. Orang jadi sesuatu (seperti tersangka) dasarnya surat," kata Pasek.
Selain itu, Pasek juga menyinggung pernyataan KPK bahwa tidak menutup kemungkinan Boediono menjadi tersangka lantaran bisa saja akan ada bukti dan keterangan baru yang memperkuat peranan mantan Gubernur Bank Indonesia itu pada pengucuran dana talangan dalam bentuk FPJP Rp 600 miliar lebih ke Bank Century.
Ketua Komisi III DPR itu khawatir opini di publik telah melebihi tahapan hukum akibat pernyataan pimpinan KPK. "KPK harus mengerem diri jangan masuk dalam pusaran politik karena tarikan politiknya tinggi dalam kasus Century ini. On the track saja. Kita akan senang lihat keberanian KPK. Tapi kita lebih senang keberanian itu berbasis pada aturan hukum," pungkas Pasek.
Baca juga:
Dikaitkan Century, Boediono Bercicit di Twitter
KPK Tepis Bersandiwara dalam Kasus Bank Century
Boediono: Kerusakan Bank Century Disebabkan Pengurusnya
DPR Jangan Hanya Tagih KPK
KPK Jadikan Boediono Kebal Hukum
Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?