Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Kasus Century Jangan Dipolitisasi

Kompas.com - 21/11/2012, 22:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu menggunakan hak menyatakan pendapat terkait penanganan skandal Bank Century.

Penanganan kasus Century melalui jalur politik dinilai hanya akan memperkeruh suasana. Demokrat pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke aparat penegak hukum.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua, Rabu (21/11/2012), saat dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan.

"Kami sudah sampaikan ke fraksi tidak perlu hak menyatakan pendapat (HMP) itu diteruskan. Bagi kami Demokrat serahkan saja ke lembaga hukum yang sudah bekerja 2 tahun, sementara Timwas ini sifatnya mengawasi," ucap Max.

Max dimintai tanggapan wacana penggunaan hak menyatakan pendapat ketika rapat Timwas Century dengan pimpinan KPK Selasa kemarin.

Wacana itu muncul setelah KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan terhadap dua pejabat BI ketika bail out dikucurkan.

Kedua orang itu, yaitu BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas berpendapat, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggung jawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century.

Max menilai jika DPR menggunakan hak menyatakan pendapatnya maka proses hukum yang tengah dilakukan KPK bisa terganggu. Padahal, KPK sudah tinggal menentukan siapa yang dianggap bersalah dalam kasus ini.

"Jangan persoalan ini dipolitisir, (Abraham) Samad yang katakan serahkan ke DPR itu dia salah paham menginterpretasikan soal ayat tentang Presiden dan Wakil Presiden. Dia seharusnya bilang proses hukum yang harus ditempuh," kata anggota DPR Komisi I bidang pertahanan dan luar negeri ini.

Lebih lanjut, Max menilai kalaupun wacana hak menyatakan pendapat ini diseriusi maka Timwas Century harus memiliki bukti kuat bahwa Boediono melakukan tindak pidana. Pasalnya, hak menyatakan pendapat ini bisa berpotensi pada pemakzulan (impeachment).

"Kalau diseriusi, timwas ini harus punya bukti kuat ada pidana. Perlu ada klarifikasi baru soal data kesalahan. Selain itu, untuk menurunkan Wapres ada empat syarat, salah satunya dianggap tidak bisa menjalankan sistem yang baik, apakah DPR sudah punya keempat syarat ini?" ucap Max.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com