Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham: KPK Tak Bisa Usut Boediono

Kompas.com - 20/11/2012, 14:07 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Internal Tim Pengawas Bank Century menilai kerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus bail out Bank Century masih di bawah harapan publik. Pasalnya, penetapan tersangka baru sebatas kepada pejabat di tingkat Deputi Bank Indonesia.

Dua orang itu ialah BM (ketika itu menjabat Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (Deputi bidang V Pengawasan BI). Para anggota Timwas Century menyinggung keterlibatan Gubernur BI saat itu, Boediono, seperti terungkap dalam proses di Panitia Khusus Bank Century DPR tahun 2010.

Menjawab pernyataan itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK tidak bisa melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap Boediono lantaran berstatus wakil presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

Abraham mengutip teori konstitusi dan pendapat para pakar konstitusi bahwa penyelidikan terhadap warga negara istimewa seperti wakil presiden hanya bisa dilakukan oleh DPR. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, lalu diputuskan.

"Jadi, mohon maaf kewenangan melakukan penyelidikan Gubernur BI itu bukan kewenangan KPK," kata Abraham saat rapat di Timwas Century di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Para anggota Timwas seperti Ahmad Yani (F-PPP), Akbar Faisal (F-Hanura), dan Chairuman Harahap (F-Partai Golkar) meminta kejelasan dari KPK mengenai keterlibatan Boediono dalam kasus Century. Menurut mereka, kejelasan itu diperlukan untuk mengambil langkah politik di DPR.

"KPK harus nyatakan semua dewan gubernur terlibat, lalu silakan DPR ambil langkah selanjutnya," kata Yani.

Abraham mengatakan, KPK tidak akan memberikan pandangan mengenai keterlibatan Boediono lantaran harus melalui proses penyelidikan. Padahal, hal itu kewenangan DPR.

Untuk menjawab desakan para anggota Timwas, Abraham hanya kembali mengulangi temuan KPK bahwa ada penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP. "Titik. Silakan Anda menerjemahkan sendiri," kata Abraham.

Baca juga:
KPK: Ada Indikasi Pidana di Kasus Century
Marzuki Alie Nilai Wajar Ada Pejabat BI Dibidik KPK
Abraham: Century Sudah Ada Kemajuan
Timwas Century Akui Ada Peranan Siti Fajriyah dan Budi Mulia

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com