JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan pengusutan kasus pemerasan terhadap direksi Badan Usaha Milik Negara selesai pekan depan. Setelah itu, BK DPR akan melakukan pleno untuk menentukan jenis pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada anggota Dewan yang dilaporkan.
"Kami akan dalami dan secepatnya selesai pekan depan pemanggilannya," ujar Ketua BK M Prakosa, Rabu (21/11/2012), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sejak Menteri BUMN Dahlan Iskan membeberkan beberapa anggota Dewan meminta jatah ke direksi BUMN ke media massa, BK langsung menindaklanjutinya dengan memanggil Dahlan pada Senin (5/11/2012) lalu. Selanjutnya, BK juga sudah memanggil tiga direksi BUMN yang dikabarkan diperas anggota dewan seperti PT PAL Indonesia, PT Garam, dan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA).
Ketiga direksi itu mengaku mengadakan pertemuan dengan anggota Dewan dan sempat dimintai jatah terkait penyertaan modal negara (PMN). Jatah yang diminta para anggota dewan berkisar 1-5 persen. Hingga kini, baru satu anggota Dewan yang dipanggil BK yakni anggota Komisi VI DPR Idris Laena. Laena diadukan Dahlan telah meminta jatah terhadap PT PAL Indonesia dan PT Garam.
BK masih akan memanggil anggota Dewan yang lain untuk melengkapi keterangan. Setelah selesai meminta keterangan para anggota Dewan yang diadukan Dahlan, BK akan mempertimbangkan soal sanksi yang akan diberikan kepada anggota Dewan yang melakukan pelanggaran etik.
"Sekitar dua minggu lagi, baru diputus," imbuh Prakosa.
Tidak Ada Indikasi Pidana
Selain itu, Prakosa juga mengungkapkan, sejauh ini BK baru melihat adanya indikasi pelanggaran etika, bukan pidana.
"Adanya pertemuan-pertemuan di luar agenda dan di luar DPR bisa menjadi indikasi kuat pelanggaran etika, bukan pidana," imbuh Prakosa.
Politisi PDI-Perjuangan ini pun mengaku kesulitan melanjutkan kasus dugaan pemerasan ini ke ranah hukum.
"Kami hanya memiliki bukti etik, tidak ada bukti hukum seperti dokumen, foto, atau pun rekaman. Pak Dahlan tidak serahkan bukti-bukti itu termasuk juga direksinya, sehingga yang kami dapat hanya pengakuan-pengakuan yang bisa dijadikan bukti etik," imbuh Prakosa.
Baca juga:
Dahlan, Jadi Pahlawan atau Pecundang?
Berita-berita terkait lainnya dalam topik:
Kongkalikong di Kementerian
Dahlan Iskan Versus DPR
Dan, berita terhangat Nasional dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.