Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Century Dinilai di Bawah Harapan

Kompas.com - 20/11/2012, 12:54 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski sudah meningkatkan penanganan perkara bail out Bank Century ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, kerja Komisi Pemberantasan Korupsi masih dinilai jauh dari harapan.

"Kita apresiasi kerja KPK, tetapi ini di bawah harapan publik," kata anggota Tim Pengawas kasus Bank Century dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno ketika rapat dengan pimpinan KPK di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa ( 20/11/2012 ).

Rapat dihadiri pimpinan KPK Abraham Samad dan Zulkarnaen. Belakangan hadir Bambang Widjojanto. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Marzuki Alie dan diikuti Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso serta 13 anggota Timwas dari 6 fraksi.

Hal itu dikatakan Hendrawan menanggapi penjelasan pimpinan KPK bahwa telah menetapkan dua orang tersangka dari pihak Bank Indonesia, yakni BM (ketika itu menjabat Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (Deputi bidang V Pengawasan BI).

Menurut KPK, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Selain itu, diduga penyalahgunaan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hendrawan menyinggung pernyataan Wakil Ketua KPK jilid II Chandra M Hamzah bahwa KPK melihat ada indikasi korupsi dalam kasus Century. Pernyataan itu sudah dikatakan pada 8 Desember 2009. Ketika itu, Panitia Khusus Century DPR baru mulai bekerja.

Setelah itu, kata Hendrawan, hingga masa jabatan kepemimpinan jilid II habis, publik selalu dihibur dengan pernyataan yang sama, yakni ada indikasi korupsi dalam kasus Century dan akan menetapkan tersangka. Namun, pernyataan itu tidak terealisasi.

"Lalu gongnya hanya dua nama (tersangka). Padahal, sudah banyak nama yang disebut di Pansus Century. Nama-nama yang lain gimana?" kata Hendrawan.

Meski demikian, Hendrawan menduga kemungkinan penetapan dua tersangka itu sebagai pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan ke pihak lain. Dia masih memercayai bahwa pimpinan KPK jilid III berani untuk mengusut tuntas kasus itu.

Anggota Timwas dari F-PDIP lainnya Sidarto Danusubroto mengatakan, penetapan tersangka ini baru tahap awal. KPK harus mengusut tuntas perkara Century. "Deputi hanya pelaksana. Deputi tidak bisa main sendiri. Harus dibongkar lebih jauh," kata dia.

Baca juga:
KPK: Ada Indikasi Pidana di Kasus Century
Marzuki Alie Nilai Wajar Ada Pejabat BI Dibidik KPK
Abraham: Century Sudah Ada Kemajuan
Timwas Century Akui Ada Peranan Siti Fajriyah dan Budi Mulia

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com