JAKARTA, KOMPAS.com — Masa tugas 14 penyidik asal kepolisian di Komisi Pemberatasan Korupsi telah habis sejak awal November 2012. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengungkapkan, sebanyak 6 dari 14 penyidik tersebut merupakan anggotanya, yang telah dialihstatuskan oleh KPK pada 2 Oktober 2012 lalu menjadi pegawai tetap di lembaga antikorupsi tersebut.
"Ya, awal November 2012 ini ada 14 penyidik kita yang berakhir masa tugasnya di KPK," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Agus menerangkan bahwa dari 14 orang tersebut, satu orang sebelumnya menyatakan mengundurkan diri. Dengan 6 penyidik yang telah dialihstatuskan dan 1 orang mengundurkan diri, maka tersisa 7 penyidik yang menunggu keputusan Polri perihal masa tugas.
KPK telah meminta masa tugas 7 penyidik tersebut untuk diperpanjang. Menurut Agus, Polri akan mempertimbangkan hal tersebut dengan melakukan evaluasi. "Sebanyak tujuh lainnya, sesuai surat pimpinan KPK, untuk sementara diharapkan bisa melaksanakan tugas di KPK. Kita lakukan evaluasi, sementara surat jawaban masih kita persiapkan untuk tindak lanjuti surat pimpinan KPK yang disampaikan pada awal November lalu," ungkap Agus.
Ia mengatakan, sebanyak 7 penyidik tersebut rata-rata sudah bertugas di KPK selama lima tahun sebagai penyidik. Jika Polri memutuskan tidak memperpanjang masa tugas mereka, maka jumlah penyidik di KPK akan terus berkurang.
Sebelumnya Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Polri beralasan bahwa hal tersebut terkait pembinaan karier sebagai anggota kepolisian. Kemudian, sebanyak 6 penyidik memutuskan untuk mengundurkan diri dari KPK pada 1 November 2012 dan telah kembali ke Korps Bhayangkara tersebut.
Baca juga:
Delapan Penyidik KPK Mengundurkan Diri?