JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak delapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari institusi Polri diinformasikan mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi tersebut. Informasi itu menyebutkan, per tanggal 1 November 2012, delapan penyidik KPK resmi mengajukan pengunduran diri kepada Pimpinan KPK untuk kembali berdinas di Polri. Saat dikonfirmasi mengenai informasi ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
"Kami belum dapat info tentang hal tersebut," kata Boy, Kamis (1/11/2012).
Berdasarkan informasi yang beredar, delapan penyidik yang mengundurkan diri adalah Ajun Komisaris Besar MHS, Ajun Komisaris Besar EP, Komisaris RAP, Komisaris IR, Komisaris EAZ, Komisaris PAS, Komisaris HK, dan Komisaris YM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dikonfirmasi terkait informasi ini.
Sebelumnya, September lalu, Polri menarik 20 penyidiknya dari KPK. Polemik kedua lembaga pun meruak karena sejumlah penyidik yang ditarik Polri tengah menangani kasus besar. Namun, Polri berdalih, penarikan penyidiknya untuk kepentingan promosi karier dan telah habis masa tugasnya di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.