Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla: Penegakan Hukum di Lampung Selatan Harus Dijalankan

Kompas.com - 08/11/2012, 20:46 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia M. Jusuf Kalla menilai, penegakan hukum atas bentrok yang terjadi di Lampung Selatan harus tetap dilakukan.

Hal ini menimbang agar kejadian serupa atau main hakim sendiri yang menewaskan nyawa seseorang tersebut tidak berulang.

Menurut Kalla dalam hukum syariah memang diperkenankan tidak ditempuh jalur hukum dan hanya saling memaafkan yang telah disetujui kedua belah pihak. Namun, dari sisi hukum negara, seorang yang bersalah, dalam hal ini menghilangkan nyawa seseorang, harus dihukum.

"Dari sisi hukum negara, itu pemerintah harus tetap memeriksa dan mengambil tindakan kepada siapa yang salah, yang mengambil nyawa orang lain. Karena kalau dibiarkan seperti itu, lain kali akan terulang lagi. Nanti kalau kita ramai-ramai bunuh orang setelah itu maaf-maafan? Itu bisa mulai lagi karena tidak mendapatkan hukuman," terang Kalla seusai mengisi acara Seminar Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Kalla menilai kesepakatan pada butir kedelapan yang dibuat antarwarga Desa Balinuraga dan Desa Agom membuat dilema aparat penegak hukum. Pada butir kedelapan disebutkan bahwa kedua belah pihak berjanji tidak akan menuntut dan melakukan tindakan hukum atas akibat bentrokan 27-29 Oktober 2012. Aparat kepolisian menghentikan seluruh proses hukum terkait dengan bentrokan itu.

"Ini suatu dilema, tetapi menurut saya perjanjian itu tidak mengurangi hak negara untuk menyelidiki dan memberikan hukuman terhadap siapa pelaku sebenarnya," pungkasnya. Seperti diketahui, kedua warga yang bertikai tersebut akhirnya berdamai dengan menyepakati 10 butir, Minggu (4/11/2012).

Bentrokan yang dimulai dari beredarnya kabar miring tersebut mengakibatkan 12 orang tewas dan puluhan rumah warga habis terbakar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan masih mengevaluasi butir kedelapan tersebut. Sebab, kedua warga baru saja berdamai dan korban masih berduka. Untuk saat ini aparat penegak hukum pun mengutamakan pemulihan kondisi warga dari dua desa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

    Nasional
    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

    Nasional
    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

    Nasional
    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com