Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla: Penegakan Hukum di Lampung Selatan Harus Dijalankan

Kompas.com - 08/11/2012, 20:46 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia M. Jusuf Kalla menilai, penegakan hukum atas bentrok yang terjadi di Lampung Selatan harus tetap dilakukan.

Hal ini menimbang agar kejadian serupa atau main hakim sendiri yang menewaskan nyawa seseorang tersebut tidak berulang.

Menurut Kalla dalam hukum syariah memang diperkenankan tidak ditempuh jalur hukum dan hanya saling memaafkan yang telah disetujui kedua belah pihak. Namun, dari sisi hukum negara, seorang yang bersalah, dalam hal ini menghilangkan nyawa seseorang, harus dihukum.

"Dari sisi hukum negara, itu pemerintah harus tetap memeriksa dan mengambil tindakan kepada siapa yang salah, yang mengambil nyawa orang lain. Karena kalau dibiarkan seperti itu, lain kali akan terulang lagi. Nanti kalau kita ramai-ramai bunuh orang setelah itu maaf-maafan? Itu bisa mulai lagi karena tidak mendapatkan hukuman," terang Kalla seusai mengisi acara Seminar Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Kalla menilai kesepakatan pada butir kedelapan yang dibuat antarwarga Desa Balinuraga dan Desa Agom membuat dilema aparat penegak hukum. Pada butir kedelapan disebutkan bahwa kedua belah pihak berjanji tidak akan menuntut dan melakukan tindakan hukum atas akibat bentrokan 27-29 Oktober 2012. Aparat kepolisian menghentikan seluruh proses hukum terkait dengan bentrokan itu.

"Ini suatu dilema, tetapi menurut saya perjanjian itu tidak mengurangi hak negara untuk menyelidiki dan memberikan hukuman terhadap siapa pelaku sebenarnya," pungkasnya. Seperti diketahui, kedua warga yang bertikai tersebut akhirnya berdamai dengan menyepakati 10 butir, Minggu (4/11/2012).

Bentrokan yang dimulai dari beredarnya kabar miring tersebut mengakibatkan 12 orang tewas dan puluhan rumah warga habis terbakar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan masih mengevaluasi butir kedelapan tersebut. Sebab, kedua warga baru saja berdamai dan korban masih berduka. Untuk saat ini aparat penegak hukum pun mengutamakan pemulihan kondisi warga dari dua desa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

    Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

    Nasional
    Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

    Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

    Nasional
    UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

    UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

    Nasional
    RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

    RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

    Nasional
    Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

    Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

    Nasional
    Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

    Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

    Nasional
    PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

    PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

    Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

    Nasional
    Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

    Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

    Nasional
    DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

    DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

    Nasional
    Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

    Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

    Nasional
    Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

    Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

    BrandzView
    Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

    Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

    Nasional
    RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

    RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

    Nasional
    Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

    Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com