JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima pengunduran diri lima penyidik Kepolisian. Dengan demikian, kelima penyidik itu tidak lagi bertugas di KPK dan kembali ke institusi asal mereka. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/11/2012).
"Pimpinan KPK menyatakan terimakasih atas kinerja mereka di KPK, sudah disetujui pimpinan karena ini pilihan mereka untuk kembali ke intansi awal," katanya.
Adapun kelima penyidik Polri yang mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan KPK, Kamis (1/11/2012) adalah Komisaris Polisi (Kompol) Hendi Kurniawan, Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Yudhistira Midyahwa, Kompol Irfan Rifai, dan Kompol Popon A Sunggoro. Rata-rata dari mereka sudah bertugas di KPK selama empat tahun.
Menurut Johan, kelima penyidik itu mengundurkan diri bukan karena masa tugasnya di KPK sudah habis melainkan karena ingin mengembangkan karir profesional mereka sebagai penyidik di Kepolisian.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli mengatakan kalau penyidik yang mundur dari KPK per-1 November ini jumlahnya enam orang. Selain lima orang di atas, menurut Kepolisian, satu penyidik yang mundur dari KPK adalah Kompol Egy Adrian Zues. Boy juga mengatakan, KPK meminta Kepolisian mengganti dua orang penyidik yang kini bertugas di KPK, yaitu AKBP Mulya Hakim Solichin dan AKBP Elizben Purba. Dua penyidik ini dikatakan sudah delapan tahun bertugas di KPK.
Mengenai dua penyidik yang diminta diganti ini, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Menurutnya, secara prosedur memang seorang penyidik yang bertugas di KPK boleh memilih apakah akan tetap bertugas di lembaga antikorupsi itu atau kembali ke institusi asalnya setelah delapan tahun di KPK. Adapun pengunduran diri lima penyidik Kepolisian tersebut menambah daftar panjang penyidik yang kembali ke Institusi Polri. Johan sebelumnya mengatakan, pengunduran diri penyidik ini berpotensi mengurangi kecepatan KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus. Dengan mundurnya lima penyidik itu, jumlah tenaga penyidik di KPK tinggal 63 orang.
Baca juga:
Polri: Ada Enam Penyidik yang Mundur dari KPK
Saatnya KPK Maksimalkan Penyidik Internal
Lima Penyidik Mundur, Kecepatan KPK Berkurang
Ini Lima Penyidik yang Mengundurkan Diri
Ini Alasan Penyidik Mundur dari KPK
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik