Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wantimpres Mendukung agar GKI Yasmin Tak Direlokasi

Kompas.com - 24/10/2012, 15:27 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyetujui pemikiran dari beberapa LSM penggiat HAM yang intinya tidak menghendaki relokasi Gereja Kristen Indonesia Yasmin atau GKI Yasmin. Pasalnya, relokasi GKI Yasmin sama artinya dengan menafikan putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman.

"Pandangan saya mendengar beberapa pemikiran dari teman-teman (LSM HAM), saya setuju dan berharap keadaan (GKI Yasmin) jadi lebih baik," kata anggota Wantimpres bidang Hukum dan HAM, Albert Hasibuan, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Albert optimistis, situasi akan membaik selama LSM penggiat HAM dan GKI Yasmin mau berjuang. Hal tersebut berarti, GKI Yasmin tidak akan direlokasi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terangnya, akan merespons aspirasi dari LSM penggiat HAM dan pihak GKI Yasmin. Sebab, Presiden telah memahami permasalahan tersebut lewat media.

"Saya pikir sikap Presiden positif, hanya perlu pendalaman. Saya optimistis," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Program Advokasi dan Pemantauan Wahid Institute Muhammad Subhi mengatakan, Presiden harus mengambil langkah tegas terkait masalah ini. Sebab, masalah penegakan kebebasan beragama berada di bawah langsung pemerintah pusat. Pemerintah daerah, dalam hal ini Kotamadya Bogor, tidak berwenang menangani masalah GKI Yasmin.

"Baiknya kasus ini ditangani langsung pemerintah pusat. Sesuai UU otonomi daerah, urusan itu ditangani pemerintah pusat. Tidak sesuai kalau ditangani pemerintah daerah. Kita berharap kasus ini dikembalikan ke Presiden," kata Subhi.

Subhi mengatakan, sikap Presiden yang menjamin kebebasan beribadah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Presiden sudah selayaknya mengambil putusan melindungi warga negara untuk bebas beribadah menurut kepercayaannya. Putusan Presiden tersebut, menurutnya, akan didukung penuh. Wahid Institute bersama LSM penggiat HAM lainnya akan mengawal putusan Presiden terkait kasus GKI Yasmin.

"Kami akan memantau sikap yang diambil Presiden," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar sengketa pembangunan Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin segera dituntaskan. Terkait hal ini, Presiden meminta agar Wali Kota Bogor Diani Budiarto dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan turut membantu penyelesaian sengketa yang terjadi sejak 2002.

"Saya memberikan atensi terkait apa yang terjadi dengan GKI Yasmin," kata Presiden pada acara silaturahim dengan jurnalis Istana Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Presiden mengatakan, ia mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Kota Bogor tengah mencari lahan baru untuk jemaat GKI Yasmin. Kepala Negara meminta kepala daerah di Bogor dan Jawa Barat dapat memastikan bahwa jemaat GKI Yasmin dapat melaksanakan ibadah seperti umat beragama lainnya.

Pihak Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor, Jawa Barat, menegaskan tidak akan pernah menerima tawaran relokasi bangunan gereja dari pemerintah. GKI Yasmin mendesak agar pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi Ombudsman RI.

"Kami tidak akan menerima apa pun relokasi. Relokasi tidak menyelesaikan masalah, tapi hanya memindahkan masalah," kata Bona Sigalingging, juru bicara GKI Yasmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com