JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Amanat Nasional meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap konsisten dalam penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk pertama kalinya, KPK menerapkan pasal korupsi dan TPPU sekaligus terhadap politisi PAN Wa Ode Nurhayati yang dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
"Kami akan cermati apakah KPK konsisten menggunakan Undang-Undang TPPU ini terhadap kasus yang lain, misalnya terhadap kasus Angie atau Nazaruddin," ujar Sekretaris Fraksi PAN Teguh Juwarno, Jumat (19/10/2012), di Jakarta.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kasus Wa Ode ini merupakan terobosan yang dilakukan KPK. Ke depannya, KPK akan menjadikan putusan majelis hakim yang menangani perkara Wa Ode itu sebagai yurisprudensi. Atas putusan majelis hakim tersebut, Wa Ode menilai, ia merupakan "kelinci percobaan" KPK. Ia menyatakan banding atas putusan hakim.
Teguh berharap, majelis hakim yang akan menangani perkara banding bisa mempertimbangkan seluruh fakta yang ada. "Kami benar-benar menerapkan asas di mana hakim harus mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan dari kedua belah pihak, baik penuntut umum maupun Wa Ode," kata Teguh.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo menyatakan Wa Ode terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap senilai Rp 6,25 miliar terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Wa Ode juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya. Adapun uang Rp 6,25 miliar yang dianggap terbukti sebagai uang hasil korupsi itu merupakan bagian dari uang Rp 50,5 miliar dalam rekening Wa Ode di Bank Mandiri.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Vonis Wa Ode"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.