JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Kepolisian belum akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) kepada KPK, Kamis (18/10/2012). Menurut Johan, masih ada mekanisme teknis pelimpahan berkas yang harus dibicarakan kedua belah pihak.
"Ada beberapa hal yang perlu didetailkan, status tersangka di luar yang tiga itu, lalu mengenai masa penahanan. Mekanisme inilah yang akan dibicarakan lagi," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, pada Kamis ini, tim kecil KPK berangkat ke Mabes Polri untuk bertemu tim Kepolisian dan membahas masalah teknis pelimpahan kasus lebih lanjut. Sejauh ini, Johan mengaku belum tahu hasil pertemuan tim kecil di Mabes Polri tersebut.
Johan juga mengatakan, KPK ingin teknis pelimpahan berkas kasus ini benar-benar dibicarakan sehingga kesepakatan yang dihasilkan menjadi jelas. Kejelasan itu penting mengingat KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan suatu kasus. "Jadi, kami belum terima berkas bukan karena ketidaksiapan KPK, melainkan karena kita ingin mendetailkan mekanisme penyerahan berkas itu sehingga menjadi clear (jelas) ke depannya," katanya.
KPK, lanjut Johan, ingin konsep pelimpahan kasus simulator SIM ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika merujuk pada undang-undang tersebut, maka lembaga penegakan hukum lain tidak dapat menangani kasus yang sudah lebih dulu ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh KPK.
Saat ditanya soal kemungkinan KPK ikut menangani berkas tersangka Polri, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo, Johan mengatakan hal tersebut masih akan dibicarakan dengan Kepolisian. Adapun pelimpahan kasus simulator SIM dari Kepolisian ke KPK merupakan salah satu arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) 2011 ini sempat menuai polemik karena Kepolisian dan KPK sama-sama menyidik kasus tersebut. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK juga dijadikan tersangka oleh Kepolisian. Ketiganya adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK