JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, PW, resmi dibebastugaskan pada Rabu (17/10/2012) ini. Hakim PW adalah hakim yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (16/10/2012), di sebuah klub, kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Kedudukan PW sebagai hakim senior digantikan oleh hakim lainnya yang ditunjuk PN Bandung.
"Keterangan dari PN Bandung sudah mulai menarik penetapan sejak hari ini untuk menggantikan PW," kata Djoko, saat dihubungi, Jakarta, Rabu.
Djoko mengungkapkan, penetapan PW sebagai tersangka berakibat pada pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai hakim. Jika sudah berstatus sebagai terpidana, PW akan diberhentikan secara tidak hormat oleh MA.
"Pemecatannya diusulkan dulu ke Presiden, tapi tunggu prosesnya dulu. Pokoknya (hakim) melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas," kata Djoko
PW sendiri, lanjut Djoko, belum lama bertugas di PN Bekasi. Sebelumnya ia bertugas di PN Papua, DI Yogyakarta, dan Sabang. Atas tindakannya, PW akan diberikan sanksi sesuai kode etik hakim.
Kronologi penangkapan
Seperti diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap hakim Pengadilan Negeri Bekasi, PW, di ruang karaoke di Illigals Hotel and Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10/2012) petang.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto menjelaskan, penangkapan itu bermula dari penyelidikan dan pengembangan informasi. Hakim PW memang merupakan target operasi BNN.
"Kami menangkap yang bersangkutan berdasarkan penyelidikan selama ini," kata Benny, Selasa (16/10/2012) malam.
Awalnya, kata Benny, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan Puji bersama rekannya mengonsumsi narkotika di tempat karaoke. Selanjutnya, BNN menerjunkan belasan petugas untuk melakukan penangkapan. Di tempat olah vokal itu, petugas mendapati PW tengah asyik bernyanyi bersama rekannya S, seorang pria asal Jayapura, dan ditemani empat wanita penghibur.
Keempat perempuan asal Jakarta, Bogor, Bandung, dan Purwodadi tersebut, yakni Le (29), An (26), Ni (22), dan In (20), juga diamankan petugas BNN. Dari tempat karaoke itu, petugas mendapati sejumlah narkotika jenis sabu dan ineks.
PW, S, beserta keempat perempuan pun langsung digelandang ke kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, untuk diperiksa. Petugas BNN juga melakukan tes urine terhadap ketujuh orang tersebut.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Pesta Narkoba, Hakim Ditangkap"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.