JAKARTA, KOMPAS.com- Menjelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa korupsi pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan kasus pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, memberikan keterangan pers di luar ruang sidang.
Wa Ode merasa menjadi eksperimen percobaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Beraninya hanya kepada saya karena saya kecil, yang lainnya tidak diungkap," kata Wa Ode.
Wa Ode merasa menjadi martir sendirian dari pengungkapan adanya mafia anggaran yang umum bergerilya di DPR. Ia kecewa dengan pola pemberantasan korupsi yang tebang pilih.
Bahkan, kata Wa Ode, menjelang vonis terhadap dirinya, sengaja digelar sidang pengusaha Fahd el Fouz yang diduga menyuap Wa Ode sebagai penguat dakwaan.
Fahd dalam sidang perdananya memang mengaku telah menyuap Wa Ode.
Wa Ode berkali-kali mengungkapkan dirinya hanya dijadikan eksperimen hukum oleh KPK. Mulai dari penahanan dirinya yang langsung dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dulu, hingga yang paling berat adalah disatukannya dua tuntutan dalam satu surat dakwaan yang menghasilkan akumulaai pidana penjara 14 tahun.
Penyatuan dua tuntutan itu mendapat protes keras dari pengacaranya karena dianggap mengacaukan hukum acara pidana. Sidang dengan agenda pembacaan vonis akan digelar hari ini sekitar pukul 14.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.