11. Besok harinya, 19 Februari 2004, tersiar kabar tersangka Mulyan akhirnya meninggal dunia di Rs Bayangkara.
Berikut adalah penanganan hukum oleh Polisi versi Tim Pembela Penyidik KPK setelah kematian Mulyan alias Aan.
1. Perkara meninggalnya Mulyan diproses melalui pelanggaran kode etik oleh Bidang Propam Polda Bengkulu. Hal itu atas kesepakatan 2 pejabat utama Polda dan 1 pimpinan Polres Kota Bengkulu.
2. Kemudian diambil jalan tengah atas peristiwa meninggalnya Mulyan alias Aan sebagai berikut; "Setelah dilakukan penangkapan terhadap 6 tersangka, tersangka Mulyan dipisahkan dan kemudian dibawa untuk selanjutnya dilakukan pengembangan. Saat dilakukan pengembangan Mulyan berusaha melarikan diri dan ketika dilakukan pengejaran disertai pelumpuhan, Ia tertembak dan jatuh. Ketika jatuh, kepala Mulyan terkena batu yang mengakibatkannya meninggal dunia," kemudian TKP juga dilakukan perubahan. Mulyan dikatakan tertembak dan jatuh di tidak suatu tempat, bukan di pantai dan kantor Polres. Laporan meninggalnya Aan direkayasa dengan menyatakan bahwa lokasi penembakan terjadi di jalan Mangga 4 Lingkar Timur RT 19/06 dengan dalih Aan berusaha melarikan diri.
3. Atas kesepakatan para pejabat utama, Novel diminta bertanggungjawab atas perbuatan bawahannya.
4. Novel dan beberapa anggota Reskrim akhirnya menjalani sidang disiplin dan dikenakan hukuman teguran keras.
5. Perkara tersebut dinyatakan selesai dengan diterbitkannya vonis Novel.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Polisi vs KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.