JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd A Rafiq meminta dirawat di rumah sakit karena penyakit saluran kencing yang dideritanya. Permintaan ini disampaikan Fahd kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
"Saya kemarin ada ke dokter KPK, saya ada sakit. Dokter KPK saya rasa benar-benar dokter lah. Saya dirujuk ke rumah sakit karena ada penyakit yang lumayan, ada batu di saluran kencing. Surat dari dokter mau pun rutan sudah keluar," kata Fahd.
Anak pedangdut A Rafiq itu pun menyampaikan surat rekomendasi dokter KPK dan surta izin rutan KPK kepada majelis hakim. Menanggapi permintaan Fahd ini, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengatakan, tidak masalah jika Fahd berobat ke rumah sakit sepanjang ada persetujuan dari pihak rutan. Namun, Suhartoyo menekankan, pihaknya belum dapat mengizinkan Fahd langsung menjalani rawat inap di rumah sakit.
"Sekarang berobat jalan dulu. Nanti kalau memang ada rujukan dari dokter harus rawat inap, baru berdasarkan surat itu," ujarnya.
Alasan sakit terdakwa kasus dugaan korupsi agar dirujuk ke rumah sakit bukan hal baru. Sebelum Fahd, sejumlah terdakwa lain juga mengajukan permohonan yang sama. Sebut saja terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti yang pernah dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo atau terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin yang akhirnya dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Namun, Fahd berupaya meyakinkan hakim bahwa dirinya tidak berbohong.
"Saya tidak berbohong. Karena kalau di KPK itu Pak, luar biasa. Kalau enggak benar-benar sakit, enggak akan dapat izin," ucapnya kepada hakim.
Adapun, Fahd didakwa memberi pemberian atau janji kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati berupa uang Rp 5,5 miliar. Pemberian itu dianggap sebagai realisasi commitment fee atau imbalan atas jasa Wa Ode mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima DPID.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.