JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin dinyatakan sakit sedang berat sehingga harus menjalani rawat inap. Hal tersebut disampaikan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yohanes Hutabarat, dalam persidangan kasus wisma atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (19/3/2012). Yohanes memeriksa kesehatan Nazaruddin sekitar pukul 14.30 WIB.
"Dari pemeriksaan saya, sakit sedang berat, tekanan darah 110/70, detak jantung, 100 per menit," ucap Yohanes.
Menurut Yohanes, Nazaruddin muntah 15 kali saat dipantau kesehatannya. Nazaruddin dibawa jaksa KPK dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, siang tadi. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dirawat inap di RS Abdi Waluyo sejak Jumat (16/3/2012) lalu.
Dalam persidangan sore ini, Nazaruddin yang duduk di kursi terdakwa bersama para kuasa hukumnya, tampak lemah dan lesu. Dia hanya menunduk sejak awal tiba di Tipikor hingga di ruang sidang. Saat memasuki ruang sidang misalnya, Nazaruddin menundukkan kepala dengan dipapah salah satu kuasa hukumnya, Rufinus Hutauruk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi lambung, kata Yohanes, Nazaruddin mengalami luka lambung dan usus. "Muntahnya cukup banyak, 15 kali, sehingga tidak ada yang masuk, dikhawatirkan dehidrasi, membahayakan, saran saya, dirawat inap kembali," ujarnya.
Salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan pengadilan yang mengizinkan kliennya kembali dirawat inap di RS Abdi Waluyo. Hotman juga meminta penahanan Nazaruddin dibantarkan sehingga tidak mengganggu proses persidangan.
"Permohonan kami, tolong kalau bisa rawat inap, agar tidak ganggu persidangan, masa tahanannya dibantar, seminggu rawat inap hingga pekan depan. Lalu, karena ini dokter ahlinya di Waluyo, kalau bisa di Waluyo lagi," ujar Hotman.
Menanggapi keterangan dokter dan permintaan tim kuasa hukum Nazaruddin ini, majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih melakukan musyawarah terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.