JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman berjanji akan secepatnya melimpahkan berkas perkara para tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, kata Sutarman, mekanisme pelimpahan masih dibicarakan dengan berbagai pihak.
"Semua harus didiskusikan supaya secepatnya diserahkan ke KPK," kata Sutarman di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Sutarman mengatakan, dia akan segera mengutus Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Nur Ali ke KPK untuk mendiskusikan mekanisme pelimpahan. Pihaknya juga akan membicarakan dengan kejaksaan dan pengadilan.
"Kami menjalankan apa yang menjadi ucapan Pak Presiden. Kami rumuskan supaya tidak melanggar hukum semuanya," kata mantan Kepala Polda Metro Jaya itu.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Presiden memerintahkan Polri untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum dugaan korupsi simulator kepada KPK. Keputusan itu diambil setelah Presiden bertemu dengan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta Kapolri pada Senin (8/10/2012) siang.
KPK dan Polri sepakat menangani bersama-sama kasus itu. KPK akan menangani kasus yang melibatkan golongan penyelenggara negara dan pihak swasta. Kasus ini melibatkan empat tersangka, yaitu mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, serta dua rekanan pengadaan, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo Bambang.
Adapun Polri hanya akan menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Kepala Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku panitia lelang proyek simulator dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo.
Semula, Polri juga menangani kasus dengan tersangka Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Soekotjo Bambang. Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berita terkait dapat diikuti di topik : POLRI VS KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.