JAKARTA, KOMPAS.com — Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10/2012), terkait sengketa antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia, dinilai sangat tegas dan jelas. Bahkan, pidato Presiden dinilai tak seperti bayangan publik.
Sebaliknya, ketegasan Presiden antara lain seperti tampak dalam siapa pihak yang berhak menangani kasus korupsi pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas Polri, hingga kasus tudingan penganiayaan oleh penyidik KPK, Novel Baswedan, yang bisa menjadi solusi.
Siapakah yang berada di balik pidato tegas dan jelas Presiden Yudhoyono malam ini? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana adalah salah satunya.
Pada Sabtu sore pekan lalu, Denny bertemu secara khusus dengan Presiden Yudhoyono membahas masalah ini. Saat ditanya apa hasil pertemuan tersebut, Denny menjawab Presiden hanya ingin tahu apa masukan terkait persoalan KPK dengan Polri ini.
"Masih arahan umum. Presiden mau lihat masukan saya dulu. Yang agak jelas, Presiden menolak revisi UU KPK," kata Denny ketika itu.
Kepada Kompas, Denny menyampaikan rencana pidato Presiden pada malam ini. Mantan staf khusus Presiden untuk masalah hukum dan pemberantasan korupsi ini mengatakan, masukannya sudah disampaikan kepada Presiden. "Insya Allah disetujui. Doakan tidak ada perubahan," kata Denny.
Dalam pidatonya, Presiden Yudhoyono mengemukakan dengan tegas, solusi apa yang harus dilakukan terkait persoalan antara KPK dan Polri, yang menjadi perhatian rakyat dalam beberapa hari terakhir.
Dalam masalah penanganan kasus korupsi pengadaan simulator berkendara, Presiden Yudhoyono berpegang pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa KPK-lah lembaga yang berhak sepenuhnya menangani kasus ini.
Terkait tudingan penganiayaan yang dilakukan penyidik utama KPK dalam kasus korupsi simulator, Novel Baswedan, Presiden Yudhoyono mengatakan bahwa semua orang harus sama di hadapan hukum. Namun, menurut Presiden, waktu penyidikan dan cara penanganan kasus yang dituduhkan terhadap Novel tidaklah tepat.
Terakhir, Presiden pun menolak dengan tegas rencana revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.