Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Pernyataan Presiden Yudhoyono

Kompas.com - 08/10/2012, 22:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyelesaikan kisruh KPK dengan Kepolisian RI. Salah satu poin pernyataan tersebut, Presiden Yudhoyono meminta agar penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) sepenuhnya diserahkan ke KPK.

"Secara yang umum, kami apresiasi apa yang dikemukakan Pak SBY dalam kapasitasnya sebagai kepala negara," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.

Selain itu, KPK mengapresiasi apa yang dilakukan Kepala Polri, Jenderal Polisi Timur Pradopo dalam menyelesaikan polemik ini. Ke depannya, KPK akan kembali berkoordinasi dengan Kepala Polri, Menteri Sekretariat Negara, dan bukan tidak mungkin melibatkan Jaksa Agung.

Saat ditanya kapan KPK mulai memproses berkas perkara tiga tersangka simulator SIM selain Djoko Susilo, Bambang mengatakan hal itu akan dikoordinasikan sehingga apa yang diharapkan publik tersebut bisa segera dilakukan KPK.

Seperti diketahui, sejak KPK mengintensifkan penanganan kasus simulator SIM, terjadi ketegangan antara KPK dengan Kepolisian. Setelah KPK menetapkan empat tersangka, Kepolisian kemudian menetapkan lima tersangka kasus yang sama. Tiga dari lima tersangka Polri itu juga menjadi tersangka di KPK.

"Dan memang pada proses itu, seperti yang dikemukakan Pak SBY dalam konteks Korlantas, KPK menangani Pak DS dan rekan-rekan, tapi khusus untuk panitia lelang memang Kapolri yang AKBP itu. DS (Djoko Susilo), BS (Budi Susanto), SB (Sukotjo Bambang), dan DP (Didik Purnomo), itu paket yang tidak bisa dipisahkan," kata Bambang.

Selain menyerahkan penanganan kasus simulator SIM ke KPK sepenuhnya, Presiden Yudhoyono juga menegaskan kalau penetapan penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan oleh Kepolisian Daerah Bengkulu tidaklah tepat. Dengan demikian, menurut Bambang, penyidik Novel dapat terus menangani perkara-perkara korupsi yang menjadi tugasnya di KPK.

Dalam pernyataannya Presiden Yudhoyono juga menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat jika merupakan upaya untuk melemahkan KPK. Kemudian Presiden Yudhoyono menegaskan kalau masa kontrak penyidik Kepolisian di KPK adalah empat tahun yang dapat diperpanjang selama empat tahun lagi.

Mengenai alih status dari penyidik Kepolisian menjadi pegawai KPK, menurut Presiden, diperbolehkan asal sesuai aturan. Untuk itulah akan diterbitkan peraturan pemerintah baru yang isinya memperjelas proses alih status tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Nasional
    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Nasional
    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Nasional
    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Nasional
    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Nasional
    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Nasional
    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Nasional
    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    Nasional
    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

    Nasional
    Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Nasional
    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Nasional
    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Nasional
    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    Nasional
    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Nasional
    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com