Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Priyo: Revisi UU KPK Inisiatif Pemerintah

Kompas.com - 05/10/2012, 16:09 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso meminta pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, tidak lepas tangan menyikapi rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, revisi UU KPK yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2012 merupakan kesepakatan DPR dan pemerintah. Bahkan, kata Priyo, wacana merevisi UU KPK awalnya datang dari pemerintah.

"Ini awalnya inisiatif pemerintah. Tapi mengapa ini bergeser seolah-olah jadi inisiatif DPR," kata Priyo di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat ( 5/10/2012 ).

Melihat kuatnya desakan publik, Priyo menyarankan agar pembahasan revisi UU KPK yang tengah berjalan di Badan Legislasi dihentikan untuk sementara waktu. Hanya saja, kata dia, penghentian pembahasan tergantung sikap fraksi di Badan Legislasi maupun Komisi III.

Hingga saat ini, lanjut Priyo, baru Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Persatuan Pembangunan yang meminta secara resmi kepada pimpinan agar pembahasan dihentikan. Jika ingin menghapus revisi UU KPK dalam prolegnas, tambah Priyo, harus dibicarakan bersama pemerintah.

Ketika dimintai tanggapan sikap fraksi yang "balik badan" setelah revisi UU KPK dikritik publik, menurut Priyo, hal itu wajar.

"Itu adalah hal yang normal-normal saja dan harus dihormati. Berubah pikiran untuk yang lebih baik, silakan. Ada pencitraan atau tidak, biarlah publik yang menilai," ujar politisi Partai Golkar itu.

Seperti diberitakan, rencana revisi UU KPK dikritik setelah subtansi draf revisi usulan Komisi III dinilai akan melemahkan KPK. Contohnya, rencana penghilangan kewenangan penuntutan dan membuat mekanisme penyadapan di KPK.

Kontroversi terkait revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com