JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku tidak takut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pengacaranya, Juniver Girsang, mengatakan, kliennya siap menghadapi risiko terburuk.
"Penahanan itu enggak jadi masalah. DS (Djoko Susilo) siap risiko terburuk, siap. Apakah harus ditakut-takuti?" kata Juniver kepada wartawan, Kamis (4/10/2012).
KPK menjadwalkan pemeriksaan Djoko pada Jumat (5/10/2012) pagi ini. Djoko akan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka. Sedianya, Djoko diperiksa pada Jumat pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan karena meragukan kewenangan KPK dalam mengusut kasusnya.
Pada Kamis kemarin, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan siap menandatangani surat penahanan Djoko.
"Besok saya tidak akan bergeser dari tempat duduk saya dan ruangan saya. Saya hanya menunggu teman-teman penyidik di lantai tujuh dan delapan untuk menyodorkan surat penahanan, dan jika surat penahanan itu ada di meja saya, maka saya tidak akan menolak untuk menandatanganinya," katanya.
Atas pernyataan Abraham ini, Juniver menyesalkannya. Menurut dia, pernyataan soal kesiapan menahan Djoko tidak bijak. "Enggak harus berkata seperti itu, jangan bertindak sebagai destroyer. Penegak hukum bijak, jangan seperti palu godam," katanya.
Juniver mengatakan, pada prinsipnya, Djoko tidak keberatan diperiksa KPK. Namun, ia belum dapat memastikan apakah kliennya itu akan memenuhi panggilan KPK hari ini atau tidak.
"Lihat episodenya besok (hari ini)," ujar Juniver.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini. Baik Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar.
Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.