JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mengaku tidak keberatan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/10/2012) pagi ini. KPK kembali memanggil Djoko untuk diperiksa sebagai tersangka. Pekan lalu, ia mangkir dari panggilan pertama.
"Prinsipnya DS (Djoko Susilo) enggak berkeberatan diperiksa KPK atau Polri," kata salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, kepada wartawan, Kamis (4/10/2012) malam.
Namun, Juniver belum dapat memastikan apakah kliennya akan hadir dalam pemeriksaan KPK hari ini. Dia hanya memastikan, tim pengacara Djoko akan mendatangi Gedung KPK. Meski Djoko tidak keberatan diperiksa di KPK, Juniver mengatakan, kliennya masih menjadi saksi di kepolisian, yang terbuka kemungkinan menjadi tersangka di kepolisian.
"Tapi, ada kemungkinan besar jadi tersangka. Kasusnya kan berkembang," ujar Juniver.
Seperti diketahui, selain KPK, kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM ini juga ditangani kepolisian. KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Djoko, sementara polisi menetapkan lima tersangka, kecuali Djoko. Adapun tiga tersangka KPK juga menjadi tersangka di kepolisian. Ketiganya adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak rekanan, yakni Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.
Adanya dua institusi hukum yang menangani kasus simulator SIM inilah yang dijadikan alasan bagi Djoko enggan diperiksa KPK. Pada panggilan pemeriksaan pertama, Jumat pekan lalu, Djoko tidak hadir dan menolak diperiksa karena meragukan kewenangan KPK dalam menyidik kasusnya. Pihak Djoko pun meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dianggap dapat memutuskan apakah KPK atau kepolisian yang berhak menangani kasus simulator SIM ini. MA menolak permohonan fatwa tersebut. Hari ini, Juniver mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban resmi MA.
"Fatwanya, belum terima jawaban resmi. Ada kewajiban harus urus secara resmi. Kita kirim, disampaikan secara resmi. MA jawab resmi juga," katanya.
Terkait pemeriksaan Djoko, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo sudah meminta anak buahnya itu untuk memenuhi panggilan KPK. Juniver mengatakan, Djoko menghormati pernyataan Timur Pradopo tersebut.
"Tapi toh, DS (Djoko Susilo) yang menjalani. Ini prinsip ada kepastian hukum," ujarnya.
KPK menetapkan Djoko, Didik, Sukotjo, dan Budi sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo.
Berita terkait kasus dugaan korupsi ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"