Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Penyidik KPK Boleh Mundur, asal...

Kompas.com - 02/10/2012, 15:35 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi yang masa tugasnya telah habis diminta segera kembali ke Mabes Polri. Penyidik tersebut boleh saja mengundurkan diri, tetapi mereka harus mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan Korps Bhayangkara.

"Kembali dulu ... dan harus melapor terlebih dahulu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Pada kesempatan itu, Kombes Agus juga meminta penyidik KPK yang masih ada di komisi antikorupsi untuk tak melupakan Korps Bhayangkara yang membesarkannya. Perwira menengah ini mengatakan, para penyidik itu telah dilahirkan, dibesarkan, dan dididik di lingkungan Polri.

"Lakukan mekanismenya sesuai ketentuan yang ada di lingkungan Polri," kata Agus.

Seperti diketahui, Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidik yang telah habis pada September, November, dan Desember 2012. Polri beralasan, penarikan tersebut hanya rotasi biasa untuk pembinaan karier anggotanya yang bertugas di luar institusi Polri.

Polri membantah penarikan 20 penyidik ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi simulator SIM yang diduga melibatkan pejabat tinggi Polri. Hingga kini, dari 20 penyidik, sebanyak 15 orang telah melapor kembali ke Mabes Polri.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, sebanyak 20 penyidik tersebut masih diperkenankan bertugas di KPK hingga didapatkannya penyidik pengganti. Polri mengaku telah menyiapkan sekitar 40 penyidik lain untuk segera diseleksi KPK.

Berita terkait minimnya penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com