Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abraham: KPK Takkan Mundur Selangkah Pun!

Kompas.com - 02/10/2012, 09:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan, KPK tidak akan mundur dalam mengusut perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), selain tersangka Djoko Susilo. Tiga tersangka tersebut adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua pihak rekanan proyek, yakni Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Penanganan perkara tiga tersangka itu di KPK masih mengambang karena ketiganya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian RI.

Abraham mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada aturan bahwa jika ketiganya sudah menjadi tersangka KPK, KPK berwenang menyidik perkaranya.

"Bukan sekadar tidak mengalah, tidak akan mundur selangkah pun," kata Abraham, di Jakarta, Senin (1/10/2012), saat ditanya apakah akan mengalah kepada kepolisian terkait penanganan tiga tersangka simulator SIM tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menggarap berkas pemeriksaan Djoko yang tidak dijadikan tersangka oleh kepolisian. Sementara kepolisian sudah melimpahkan lima berkas pemeriksaan tersangkanya ke Kejaksaan Agung. Dari lima berkas tersebut, tiga berkas dikembalikan ke kepolisian karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Abraham juga mengatakan, KPK tetap menjalin koordinasi dan komunikasi dengan kepolisian terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu. Meski demikian, katanya, komunikasi KPK dengan Polri belum menghasilkan titik temu.

"Kita paham betul bahwa risalah pihak kepolisian mempunyai keinginan untuk bantu KPK sepenuhnya," ucap Abraham.

Terkait penyidikan Djoko Susilo, KPK kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada jenderal bintang dua itu. Rencananya, Djoko diperiksa pada Jumat pekan ini. Panggilan pemeriksaan kedua ini dilakukan karena pada panggilan pertama pekan lalu Djoko tidak hadir. Dia mengutus tim pengacaranya menyampaikan surat kepada penyidik KPK yang isinya menolak diperiksa karena meragukan kewenangan KPK untuk menyidik kasusnya.

Pihak Djoko pun meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diharapkan dapat memperjelas apakah KPK atau kepolisian yang berhak mengusut perkara dugaan korupsi proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut. Upaya Djoko ini gagal. MA menolak permintaan fatwa tim pengacara Djoko tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, Djoko dan tiga tersangka lainnya diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Adapun nilai kerugian negara yang timbul terkait proyek ini diduga mencapai Rp 100 miliar.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

    Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

    Nasional
    Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

    Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

    Nasional
    ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

    ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

    Nasional
    Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

    Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

    Nasional
    Reformasi yang Semakin Setengah Hati

    Reformasi yang Semakin Setengah Hati

    Nasional
    Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

    Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

    Nasional
    Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

    Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

    Nasional
    ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

    ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

    Nasional
    Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

    Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

    Nasional
    PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

    PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

    Nasional
    SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

    SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

    Nasional
    Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

    Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

    Nasional
    Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

    Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

    Nasional
    Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

    Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com