Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balas Dendam terhadap KPK

Kompas.com - 01/10/2012, 09:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disiapkan DPR dinilai sebagai bentuk nyata memereteli kewenangan KPK. Situasinya semakin berat setelah polisi dan KPK berselisih. Semua langkah pelemahan itu dinilai sebagai balas dendam terhadap KPK.

Kalangan DPR tampaknya yang paling getol menyuarakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam rapat internal Komisi III DPR tanggal 3 Juli 2012, semua fraksi menyatakan setuju untuk merevisi UU itu. Namun, setelah publik bersuara lantang terhadap rencana revisi UU tersebut, sebagian kalangan DPR mulai goyah.

Memang, anggota DPR termasuk yang sangat banyak diburu KPK dalam kasus-kasus korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, akhir pekan lalu, KPK menyeret 240 terdakwa kasus korupsi ke penjara. Banyak di antara terdakwa kasus korupsi yang diseret ke penjara itu adalah anggota DPR atau DPRD.

”Semoga mereka jangan membalasnya melalui kekuasaan Dewan untuk melumpuhkan KPK sebagai aset negara dan rakyat. Jika pembalasan itu tetap digencarkan melalui DPR, mereka berarti mengkhianati amanat rakyat. Saya yakin Allah pasti berpihak kepada perlawanan korupsi sebagai perwujudan kemaksiatan politik parlemen,” kata Busyro.

Kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR antara lain pada proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), dan proyek pengadaan Al Quran. Beberapa nama yang terseret antara lain Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Wa Ode Nurhayati, Zulkarnaen Djabar, dan sebagian lagi yang terincar dalam sejumlah kasus korupsi.

Andrinof Chaniago, pengajar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, melihat, pada umumnya partai memang resah terhadap langkah KPK. Pasalnya, pembiayaan politik partai diduga banyak berasal dari sumber yang abu-abu dan itu menjadi target pemberantasan korupsi oleh KPK. ”Keinginan partai itu sederhana, silakan KPK berantas korupsi, tetapi jangan ganggu kami dan sumber pembiayaan kami,” kata Andrinof.

Martin Hutabarat, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), mengakui, ada tendensi sejumlah elite partai untuk ”membonsai” kewenangan KPK agar tidak efektif dalam pemberantasan korupsi. ”Upaya pelemahan KPK disebabkan oleh mengendurnya semangat pemberantasan korupsi di negara kita. Elite-elite politik yang duduk di suprastruktur dan infrastruktur politik hampir semuanya berubah,” kata Martin yang dihubungi Sabtu (29/9/2012).

Menurut Martin, banyak orang yang duduk di parlemen sekarang tidak menghayati kekuatan korupsi, kolusi dan nepotisme yang meruntuhkan kekuasaan Orde Baru sehingga semangat pemberantasan korupsi tidak terlalu dihayati lagi. Orang yang tidak menghayati latar belakang berdirinya KPK itulah yang sekarang banyak berperan di politik.

”Ironisnya, sudah ada elite politik sekarang yang berpendapat KPK sebaiknya dibubarkan saja karena langkah-langkah penyadapan sudah mengkhawatirkan banyak orang. Bikin takut banyak orang,” ujar Martin.

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK lainnya, mengatakan, UU KPK bukan satu-satunya UU yang mengatur kewenangan penyadapan. ”Ada UU Terorisme dan UU Narkoba. Kami bisa menguji apakah penyadapan KPK itu law full atau tidak. Kami satu-satunya lembaga di Indonesia yang kewenangan penyadapannya sesuai standar law full dari dunia internasional,” katanya.

Contoh lain, kata Bambang, adalah pengawasan terhadap KPK. Argumen yang dibangun mungkin kelihatannya wajar, tetapi dasar argumentasinya lemah. ”Kalau dibilang kepolisian punya Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), kejaksaan punya Komisi Kejaksaan, dan kehakiman punya Komisi Yudisial. Sekarang cek, berapa banyak aparat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman di seluruh Indonesia. KPK itu cuma 700 orang,” katanya.

Menurut Bambang, anggota DPR yang mengajukan revisi UU KPK tak punya elan spiritualitas Orde Reformasi. ”Salah satu semangat reformasi itu pemberantasan korupsi harus tuntas. Mereka yang ingin merevisi UU KPK ini ingin mendelegitimasi itu karena tak punya elan dan spirit reformasi,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Bambang, sesuai konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan korupsi yang juga diratifikasi Indonesia, negara membutuhkan lembaga independen pemberantas korupsi yang bebas intervensi dari kekuasaan mana pun.

Sebaliknya, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Sarifuddin Sudding, mengatakan, ”Sebagai wakil rakyat, justru kami meminta kepada KPK, kewenangan apa lagi yang diminta KPK dari yang selama ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 agar kasus Century, Hambalang, wisma atlet, dan PON bisa segera dituntaskan.”

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Susetyo, mengatakan, ”Revisi UU KPK tidaklah benar sebagai langkah DPR untuk memperlemah kewenangan KPK. Kami meyakini target KPK adalah oknum DPR, bukan lembaganya. Karena itu, titik krusial yang hendak direvisi adalah soal kekosongan jabatan KPK yang belum diatur dalam undang-undang yang lama.”

Menurut Bambang, persoalan sebenarnya bukan pada UU KPK. Hal terpenting yang tidak boleh diabaikan adalah keberanian, integritas, dan visi setiap individu pemimpin KPK.

Ganggu banyak pihak

Situasi yang dihadapi KPK semakin sulit setelah KPK berselisih dengan Polri. Sejak KPK mengintensifkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, hubungan KPK dan Polri menjadi tidak nyaman.

Begitu KPK menangani kasus Korlantas, Polri pun mengusut kasus sama, bahkan tersangkanya pun sama, kecuali mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo yang hanya dijadikan tersangka oleh KPK. Belum selesai masalah itu, kepolisian menarik 20 penyidiknya dari KPK.

Advokat senior Todung Mulya Lubis menilai kinerja KPK sebagai tumpuan pemberantasan korupsi memang mengganggu banyak pihak. Kinerja KPK dirasa menggerus kewenangan kepolisian. Ini memicu perlawanan seperti menyidik kasus simulator berkendara atau menarik kembali penyidik Polri dari komisi itu. ”Ada rivalitas (persaingan) antara KPK dan Polri,” katanya.

Namun, penanganan kasus Korlantas itu sebetulnya akan lancar jika mengacu pada aturan. Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Masdar Farid Mas’udi berharap Presiden hendaknya meminta Polri menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus alat simulasi mengemudi kepada KPK. ”Korupsi sebagai kejahatan luar biasa memerlukan langkah dan keputusan luar biasa. Presiden tidak perlu khawatir sedikit pun,” katanya.

Walaupun korupsi menjadi masalah serius bagi bangsa ini, penegakan hukum terhadap koruptor masih relatif kecil dibandingkan dengan dampaknya yang luar biasa. Catatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, hingga Agustus 2012, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan karena kasus korupsi berkisar 2.510 orang, dari total hunian 147.276 orang. (BIL/NWO/OSA/IAM/ANA/ONG)

Berita terkait KPK dan dinamika yang terjadi dapat diikuti dalam topik:
Revisi UU KPK
KPK Krisis Penyidik
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

    Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

    Nasional
    Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

    Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

    Nasional
    Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

    Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

    Nasional
    Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

    Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

    Nasional
    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

    Nasional
    Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

    Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

    Nasional
    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

    Nasional
    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

    Nasional
    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

    Nasional
    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

    Nasional
    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Nasional
    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    Nasional
    Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

    Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

    Nasional
    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Nasional
    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com