JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR didesak menolak draf Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi usulan Komisi III DPR. Draf revisi itu dinilai mengarah pada pelemahan KPK. Desakan itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, di Jakarta, Minggu (30/9/2012), menyikapi polemik rencana revisi UU KPK.
"Draf revisi UU KPK yang saat ini dalam proses harmonisasi di Baleg ternyata mengandung muatan yang tidak sejalan dengan tekad dan semangat pemberantasan korupsi. Atas aspirasi rakyat, Baleg wajib menolak RUU yang mengarah pada pelemahan KPK," kata Didi.
Didi mengatakan, DPR seharusnya melihat kondisi masyarakat yang geram terhadap koruptor. Seharusnya, jika UU KPK hendak disempurnakan, kata dia, arahnya harus pada penguatan kewenangan dan kelembagaan KPK, seperti dukungan dana.
"Tak dapat dimungkiri, korupsi masih merajalela. Karena itu, cara-cara dan aksi luar biasa untuk memberantas korupsi harus tak henti dilakukan," ujar Ketua DPP Partai Demokrat itu.
Seperti diberitakan, revisi UU KPK usulan Komisi III dikritik berbagai kalangan karena dinilai akan melemahkan KPK. Hal itu terlihat dari usulan penghilangan kewenangan penuntutan di KPK. Selain itu, usulan memperketat mekanisme penyadapan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg yang juga menjadi ketua panja harmonisasi draf revisi UU KPK, Dimyati Natakusuma, mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan berbagai usulan Komisi III itu. Kajian Baleg, substansi draf akan melemahkan dan menggangu kerja KPK.
Setelah dikritik luas, para politisi Komisi III mengaku menolak revisi UU KPK. Tak jelas pula siapa pengusul agar kewenangan penuntutan di KPK dihilangkan. Bahkan, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir, menyebut tak ada usulan itu.
Kontroversi revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.