JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali didesak untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik sengketa kewenangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas Polri.
"Untuk pelaksanaan hukum, penanggung jawab dan komandannya adalah presiden. Jadi presidenlah yang harus turun tangan," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, Jumat (28/9/2012) di Jakarta.
Hal itu dikatakan Eva ketika dimintai tanggapan sikap Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menolak diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/9/2012). Djoko merupakan salah satu tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi di Korlantas.
Kuasa hukum Djoko mengatakan, penolakan itu dilakukan karena Djoko mempermasalahkan kewenangan KPK menangani kasus itu. Mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu beralasan masih menunggu fatwa Mahkamah Agung tentang siapa yang berwenang menangani kasus itu, apakah KPK atau Polri.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan, Djoko sebaiknya menghormati proses hukum dengan memenuhi pemanggilan KPK. Setiap warga negara, apa pun jabatannya, sama di hadapan hukum. Ketidakhadiran Djoko dalam memenuhi panggilan KPK, kata Didi, justru menimbulkan spekulasi yang kurang baik di mata publik.
"Ini kesempatan yang baik bagi Djoko untuk memberikan klarifikasi hukum di hadapan KPK. Silakan beberkan fakta, bukti yang diperlukan," ujar Didi.
Selain KPK, Polri juga menangani kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri tersebut. Penyidikan di Bareskrim Polri tak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan Djoko sehingga ia hanya berstatus saksi. Sebaliknya, KPK memiliki cukup bukti bahwa Djoko diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar ketika menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri pada 2011.
Polemik sengketa kewenangan muncul setelah Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara simulator. Tiga di antaranya juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ketiga tersangka Polri itu adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan pemenang tender, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Polri tidak menetapkan Djoko sebagai tersangka, tetapi menjerat Bendahara Korlantas Komisaris Legimo.
Berita lain terkait kasus ini dapat dibaca di Liputan Khusus Dugaan Korupsi di Korlantas Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.