Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Didesak Turun Tangan Selesaikan Kasus Djoko Susilo

Kompas.com - 28/09/2012, 15:37 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali didesak untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik sengketa kewenangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas Polri.

"Untuk pelaksanaan hukum, penanggung jawab dan komandannya adalah presiden. Jadi presidenlah yang harus turun tangan," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, Jumat (28/9/2012) di Jakarta.

Hal itu dikatakan Eva ketika dimintai tanggapan sikap Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menolak diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/9/2012). Djoko merupakan salah satu tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi di Korlantas.

Kuasa hukum Djoko mengatakan, penolakan itu dilakukan karena Djoko mempermasalahkan kewenangan KPK menangani kasus itu. Mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu beralasan masih menunggu fatwa Mahkamah Agung tentang siapa yang berwenang menangani kasus itu, apakah KPK atau Polri.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan, Djoko sebaiknya menghormati proses hukum dengan memenuhi pemanggilan KPK. Setiap warga negara, apa pun jabatannya, sama di hadapan hukum. Ketidakhadiran Djoko dalam memenuhi panggilan KPK, kata Didi, justru menimbulkan spekulasi yang kurang baik di mata publik.

"Ini kesempatan yang baik bagi Djoko untuk memberikan klarifikasi hukum di hadapan KPK. Silakan beberkan fakta, bukti yang diperlukan," ujar Didi.

Selain KPK, Polri juga menangani kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri tersebut. Penyidikan di Bareskrim Polri tak menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan Djoko sehingga ia hanya berstatus saksi. Sebaliknya, KPK memiliki cukup bukti bahwa Djoko diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar ketika menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri pada 2011.

Polemik sengketa kewenangan muncul setelah Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara simulator. Tiga di antaranya juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ketiga tersangka Polri itu adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan pemenang tender, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Polri tidak menetapkan Djoko sebagai tersangka, tetapi menjerat Bendahara Korlantas Komisaris Legimo.

Berita lain terkait kasus ini dapat dibaca di Liputan Khusus Dugaan Korupsi di Korlantas Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

    Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

    Nasional
    Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

    Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

    Nasional
    Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

    Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

    Nasional
    KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

    KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

    Nasional
    KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

    KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

    Nasional
    KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

    KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

    Nasional
    Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

    Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

    Nasional
    21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

    21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

    Nasional
    Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

    Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

    Nasional
    Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

    Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

    Nasional
    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

    Nasional
    Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

    Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

    Nasional
    Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

    Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

    Nasional
    Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

    Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

    Nasional
    Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

    Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com