JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat I Gede Pasek Suardika meminta semua pihak jangan hanya mengkritik Komisi III terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasek meminta agar semua pihak memberi masukan untuk perbaikan UU KPK.
"Daripada mencaci maki, lebih baik memberi masukan. Kalau kita mau sehat berbangsa, bernegara, setiap ada ide jangan kita caci maki. Ayo kita adu argumentasi sehingga wacana sehat terjadi," kata Pasek saat diskusi di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis ( 27/9/2012 ).
Hal itu dikatakan Pasek menyikapi berbagai kritikan yang diarahkan ke Komisi III. Pasalnya, Komisi III dinilai ingin melemahkan KPK. Penilaian itu muncul setelah Komisi III ingin menghilangkan kewenangan penuntutan di KPK. Rencana lain, mengatur mekanisme penyadapan.
Pasek mengatakan, UU KPK memang perlu direvisi setelah muncul beberapa polemik. Dia memberi contoh ketika polemik masa jabatan pimpinan KPK Busyro Muqoddas. Akhirnya, polemik itu mesti diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
Hal lain, tambah Pasek, polemik baru-baru ini ketika KPK hendak merekrut penyidik sendiri. "Kenapa harus dipolemikkan? Kenapa kita tidak kita masukkan dalam revisi?" kata politisi Partai Demokrat itu.
Pasek menambahkan, upaya penguatan KPK sebaiknya disampaikan usulan kepada DPR. Fraksi Demokrat, kata dia, pasti akan menyetujui jika revisi untuk memperkuat KPK.
"Saya kira tidak akan ada satu fraksi pun yang berani macam-macam. Nanti takut (dihukum publik) tidak lolos ambang batas parlemen 3,5 persen," pungkas Pasek.
Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.