JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama, Dendy Prasetya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/9/2012). Dendy diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka.
Sekitar pukul 11.00 WIB tadi, Dendy tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Dendy yang mengalami kecelakaan Juli lalu itu tampak menggunakan tongkat untuk menyangga salah satu kakinya. Terlihat kaki kananNya masih digips akibat kecelakaan tersebut.
Sesampainya di lobi KPK, Dendy menanggalkan tongkatnya lalu duduk di kursi roda. Pengacara Dendy, Erman Umar mengatakan bahwa kliennya hanya akan dikonfirmasi soal rekaman pada pemeriksaan hari ini. Namun Erman tidak menjelaskan rekaman apa yang dimaksudnya.
"Mungkin KPK sempat merekam. Dicocokin sample (contoh) suara dengan Pak Dendy, identik atau tidak," kata Erman.
Pemanggilan Dendy sebagai tersangka ini bukan yang pertama. Jumat, 24 Agustus lalu, KPK juga memanggil Dendy untuk diperiksa sebagai tersangka. Meskipun memenuhi panggilan KPK, saat itu Dendy menolak diperiksa dengan alasan kakinya masih sakit. Saat itu, Dendy yang juga putra Zulkarnaen Djabar ini mendatangi Gedung KPK dengan tongkat dan kursi roda. Dendy dan ayahnya, Zulkarnaen Djabar, ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan proyek laboratorium madrasah tsanawiyah di Kemenag.
Dendy dijerat dalam kapasitasnya sebagai rekanan Kementerian Agama dalam dua proyek tersebut. Sebelumnya, KPK sudah menahan Zulkarnaen Djabar. Belum dapat dipastikan apakah KPK akan menahan Dendy seusai pemeriksaan hari ini.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam "Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.