Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda: Kita Kembali ke Zaman Mpu Gandring

Kompas.com - 27/09/2012, 14:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya tiga tahun penjara tidak diputuskan berdasarkan fakta persidangan selama ini. Miranda menilai hakim terpaksa menyatakan dirinya bersalah hanya karena tuntutan opini publik.

"Mungkin opini publik yang sudah demikian kuatnya membuat majelis hakim menjadi gamang apabila membebaskan saya," kata Miranda seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Selain itu, Miranda menilai putusan majelis hakim ini merupakan sesuatu yang dipaksakan karena dirinya sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Mungkin kita sudah kembali ke zaman Mpu Gandring karena kalau keris sudah dicabut, pasti ada orang yang mati. Ini sama dengan saya, karena saya sudah jadi tersangka, pasti saya salah," ujar Miranda menggambarkan pendapatnya tersebut.

"Kenapa tidak dari tanggal 26 Januari (saat ditetapkan sebagai tersangka) saja saya dinyatakan bersalah dan dihukum? Mengapa kita harus lelah-lelah mengikuti sidang yang demikian panjang, menunjukkan bukti, dengarkan saksi, bahkan Agus Condro mengatakan kalau tidak terbukti jangan disalahkan Miranda," paparnya.

Oleh karena itu, Miranda akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor ini.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyatakan Miranda bersalah sehingga harus dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut hakim, Miranda terbukti menyuap anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangannya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004 secara bersama-sama. Adalah Nunun Nurbaeti yang divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Dalam penilaian hakim, meskipun pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, dia dapat dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, di antaranya Nunun Nurbaeti, Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin Soefihara.

Pada Mei 2004, Miranda mengadakan pertemuan dengan anggota DPR 1999-2004 asal Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi TNI/Polri. Dalam dua pertemuan itu, Miranda menyampaikan visi dan misinya sebagai calon DGS BI 2004. Pertemuan Miranda itu dianggap berkaitan dengan pemberian cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 oleh Nunun Nurbaeti yang dekat dengan Miranda itu melalui Arie Malangjudo. Pemberian cek berlangsung di tengah-tengah uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004. Setelah pemberian tersebut, Miranda terpilih sebagai DGS BI 2004.

Dalam kasus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap. Sementara lebih dari 25 anggota DPR 1999-2004 yang dianggap terbukti menerima cek perjalanan telah menjalani hukuman.

Berita terkait persidangan dan vonis Miranda dapat diikuti dalam topik "Vonis Miranda Goeltom"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

    Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

    Nasional
    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

    Nasional
    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    [POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

    Nasional
    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

    Nasional
    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

    Nasional
    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

    Nasional
    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

    Nasional
    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

    Nasional
    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

    Nasional
    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

    Nasional
    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com