Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Sondakh Minta Dijadikan Tahanan Rumah

Kompas.com - 27/09/2012, 12:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Angelina Sondakh, terdakwa kasus suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, meminta agar dijadikan tahanan rumah.

Jika dikabulkan, Angelina tidak lagi mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Permintaan ini disampaikan Angelina atau Angie melalui pengacaranya, Tengku Nasrullah, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/9/2012).

"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim, terhadap urgensi penahanan terdakwa, mengingat anak terdakwa masih berumur dua tahun dan terdakwa adalah single parent. Besar harapan kami mengalihkan jadi tahanan rumah sehingga terdakwa bisa mengasuh anaknya," kata Nasrullah.

Menurut Nasrullah, sesuai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sudah tidak ada lagi kepentingan untuk menahan Angelina. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang dapat ditahan jika berpotensi melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi perbuatannya. Alasan Angelina akan melarikan diri  dianggapnya tidak dapat lagi menjadi dasar penahanan karena Angie tidak akan melakukan hal tersebut.

"Tidak akan mungkin karena terdakwa sudah dicegah dan sedang menjalani proses persidangan," kata Nasrullah.

Selain itu, menurut Nasrullah, kliennya tidak perlu lagi di tahanan karena tidak mungkin menghilangkan alat bukti mengingat perkaranya sudah disidangkan. Lalu, mengenai kemungkinan Angelina mengulangi perbuatannya, Nasrullah mengatakan, hal itu tidak mungkin terjadi karena Angelina sudah dinonaktifkan dari keanggotaan DPR.

"Sehingga dalam saat yang bersamaan terdakwa bisa menjalankan fungsinya sebagai ibu," ujar Nasrullah.

Menanggapi permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko mengatakan akan mempertimbangkannya. "Kami mendengar, kami pertimbangkan, dan apakah dikabulkan nanti akan jadi bagian pertimbangan kami," kata Sudjatmiko.

Dalam kasus ini Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang yang nilai seluruhnya Rp 12,5 miliar dan 2, 35 juta dollar Amerika Serikat (Rp 21 miliar dengan kurs dollar Rp 9.000). Uang tersebut diberikan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terkait penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek Kementerian Pendiidkan Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    Nasional
    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    Nasional
    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com