Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang: Pengusul Revisi UU KPK Tak Paham Reformasi

Kompas.com - 26/09/2012, 09:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hanya keinginan segelintir oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak paham akan prinsip reformasi. Hal itu dikatakan Bambang, Selasa (25/9/2012), di Jakarta.

"Yang mengajukan revisi UU tidak punya pemahaman yang benar mengenai reformasi. Salah satunya adalah pemberantasan korupsi harus tuntas," kata Bambang.

Ia mengatakan, pemberantasan korupsi secara tuntas merupakan salah satu pilar reformasi. TAP MPR mengatur perlunya dibentuk lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK di era reformasi ini.

"Dan kalau enggak optimal, akan jadi masalah," tambahnya.

Selain itu, menurutnya, optimalisasi lembaga pemberantasan korupsi juga diatur dalam konvensi internasional. Dengan demikian, menurut Bambang, pemangkasan kewenangan KPK melalui revisi UU KPK dapat dikatakan melanggar hukum internasional.

"Pasal UN convention, perlu ada badan antikorupsi yang tidak diintervensi. Review-nya adalah KPK. Perlu dijadikan rujukan dan tidak boleh ada ketentuan yang mendeligitimasi ketentuan dari KPK, jadi kalau dilakukan akan melawan hukum internasional," ujar Bambang.

Bambang mengungkapkan, argumentasi sejumlah anggota Dewan yang getol mendorong revisi UU KPK sebenarnya bisa diperdebatkan. Misalnya, terkait penyadapan. Menurutnya, boleh saja dilakukan untuk tindak pidana kejahatan luar biasa seperti korupsi. Dalam undang-undang terorisme pun, lanjutnya, penyadapan diperbolehkan.

Selain itu, kata Bambang, KPK diakui sebagai satu-satunya lembaga hukum di Indonesia yang memenuhi standar internasional dalam melakukan penyadapan. Bambang juga mencontohkan poin revisi UU KPK yang mengusulkan dibentuknya lembaga pengawasan KPK.

"Argumen yang dibangun mungkin argumen common sense (biasa), cuma dasar argumentasinya lemah. Mereka mengatakan kalau Kepolisian saja punya Kompolnas (lembaga pengawas), Kejaksaan punya Komisi Kejaksaan, kenapa KPK enggak punya?" katanya.

Dia mengatakan bahwa lembaga pengawasan KPK tidak perlu dibentuk mengingat jumlah personel KPK yang jauh lebih sedikit dibanding Kepolisian dan Kejaksaan. Lembaga pengawasan, menurut Bambang, baru layak dibentuk jika KPK sudah memiliki cabang-cabang di seluruh provinsi.

"Tolonglah yang dilihat itu jangan yang bermasalahnya tapi yang dioptimalkan belum diutak-atik. Tolonglah KPK diberi anggaran untuk bangun badan perwakilan, baru nanti ada pengawasan," kata Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana revisi UU KPK masih menjadi pertentangan di internal Komisi III DPR. Sejumlah anggota Komisi III DPR menginginkan undang-undang tersebut direvisi sementara lainnya tidak setuju. Melalui revisi UU tersebut, DPR berencana menghapus kewenangan penuntutan KPK dan memperketat mekanisme penyadapan. Selain itu, diusulkan agar KPK tidak boleh merekrut penyidiknya sendiri.

Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com