PT HIP adalah anak perusahaan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), perusahaan Hartati lainnya. Tahun 1996, dari izin lokasi PT HIP seluas 75.090 hektar tersebut, 22.780,76 hektar di antaranya mendapatkan hak guna usaha (HGU). Sisanya, 52.309,24 hektar, belum.
Pada 1999, PT HIP mengajukan HGU ke BPN untuk lahan 33.083 hektar dari 52.309,24 hektar yang belum dapat HGU. Pengajuan tak bisa diproses.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 2 Tahun 1999, satu grup perusahaan hanya dibolehkan punya HGU di satu provinsi maksimal 20.000 hektar.
Akibatnya, izin lokasi 52.309,24 hektar yang dikantongi PT CCM tak berlaku. Padahal, 4.500 hektar dari lahan itu oleh PT HIP ditanami sawit.
Mengakali aturan itu, tahun 2011 PT HIP mengajukan permohonan izin lokasi atas tanah seluas 4.500 hektar yang sudah terlanjur ditanami sawit tersebut kepada Bupati Buol Amran Batalipu dengan mengatasnamakan PT Sebuku Inti Plantation, anak perusahaan PT CCM.
Karena izin lokasi tidak juga keluar, 15 April 2012 diadakan pertemuan di ruang tamu VIP Jakarta International Expo, Kemayoran, antara Hartati, Gondo Sudjono Notohadi Susilo, Totok Lestiyo, Arim, dan Amran. Pertemuan tersebut diduga membahas rencana pemberian uang ke Amran.
Berita terkait penahanan Hartati dapat diikuti dalam topik "Hartati Jadi Tahanan KPK" dan kasus dugaan suap yang menjeratnya dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.