Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Murdaya Poo: Uang Secuil Gitu Enggak Ada Artinya

Kompas.com - 13/09/2012, 16:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Murdaya Poo menolak kalau istrinya, Hartati Murdaya Poo disebut menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol. Menurut Murdaya, tidak ada upaya Hartati untuk meminta kepada Amran HGU atas lahan seluas 52.309,24 hektar di Buol tersebut.

“Uang secuil gitu saja untuk perusahaan kita, enggak ada artinya. Orang sudah kerja setengah mati, bangun itu 18 tahun, daerah terpencil, enggak ada orang mau di sana,” kata Murdaya dengan nada suara meninggi saat akan menjenguk Hartati di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Menurut Murdaya, pihaknya sudah bersusah payah sejak lama mengolah tanah di Buol yang sebenarnya tidak layak ditanami kelapa sawit itu.

“Kita enggak dapat keuntungan apa pun. Lahan 4.500 hektar kita tanam puluhan tahun yang lalu milik kita, kita dipersulit. Daerah itu betul-betul tidak layak untuk ditanami sawit. Kita mau tolong saja daerah itu beberapa belas tahun yang lalu, daerah terpencil yang tertinggal,” ujarnya.

Sebagai gambaran, Murdaya mencontohkan sulitnya akses menuju kebun kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol tersebut.

“Bayangkan kalau mau ke Buol dari Palu, naik kapal 12 jam. (Dari) Toli-toli, berapa jam ke Buol? 18 tahun yang lalu apalagi, karena transmigran di situ oleh rakyat sehingga melarat. Jadi apa yang didapat perusahaan kita di sana? untuk nolong, saja. Terlalu kecil untuk kita,” katanya.

Pendiri PT Central Cakra Murdaya itu mengatakan bahwa istrinya diperas oleh Amran. Pabrik perusahaan kelapa sawit milik keluarga Murdaya yang berdiri di Buol, diganggu oleh preman-preman. Kegiatan operasional, lanjutnya, dikacaukan dengan aksi mogok kerja para karyawan.

“Mogok, segala-galanya dikacau. Kan kasihan 3.500 pegawai dan ribuan rakyat di sana kalau sampai pabrik itu mogok, tandan itu mogok,” ucap Murdaya.

Dia juga mengatakan bahwa bukti rekaman telepon Hartati dengan Amran yang dimiliki KPK hanyalah omong kosong. Rekaman tersebut, diduga memuat perintah Hartati kepada anak buahnya untuk memberi uang ke Amran.

“Jadi direktur saya itu yang melakukan hal itu. Memang seolah-olah (di)telepon disadap, itu cerita separuh. Kenyataannya, Bu Hartati tidak pernah mengizinkan, yang melakukan itu direktur-direktur saya tanpa sepengetahuan,” tambahnya.

Dalam kasus dugaan penyuapan ke Bupati Buol ini, Hartati dan dua anak buahnya, yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori diduga menyuap Amran dengan uang Rp 3 miliar.

Pemberian uang yang dilakukan secara bertahap itu diduga terkait kepengurusan HGU di Buol. Baik Amran, Yani, dan Gondo, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

 

 

Menguasai tanah

Kasus yang menjerat Hartati ini bermula dari keinginan menguasai lebih banyak lagi lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Sejak 1994, melalui perusahaan perkebunan sawit miliknya, PT Hardaya Inti Plantations (HIP) punya izin lokasi seluas 75.090 hektar di Buol.

PT HIP adalah anak perusahaan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), perusahaan Hartati lainnya. Tahun 1996, dari izin lokasi PT HIP seluas 75.090 hektar tersebut, 22.780,76 hektar di antaranya mendapatkan hak guna usaha (HGU). Sisanya, 52.309,24 hektar, belum.

Pada 1999, PT HIP mengajukan HGU ke BPN untuk lahan 33.083 hektar dari 52.309,24 hektar yang belum dapat HGU. Pengajuan tak bisa diproses.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 2 Tahun 1999, satu grup perusahaan hanya dibolehkan punya HGU di satu provinsi maksimal 20.000 hektar.

Akibatnya, izin lokasi 52.309,24 hektar yang dikantongi PT CCM tak berlaku. Padahal, 4.500 hektar dari lahan itu oleh PT HIP ditanami sawit.

Mengakali aturan itu, tahun 2011 PT HIP mengajukan permohonan izin lokasi atas tanah seluas 4.500 hektar yang sudah terlanjur ditanami sawit tersebut kepada Bupati Buol Amran Batalipu dengan mengatasnamakan PT Sebuku Inti Plantation, anak perusahaan PT CCM.

Karena izin lokasi tidak juga keluar, 15 April 2012 diadakan pertemuan di ruang tamu VIP Jakarta International Expo, Kemayoran, antara Hartati, Gondo Sudjono Notohadi Susilo, Totok Lestiyo, Arim, dan Amran. Pertemuan tersebut diduga membahas rencana pemberian uang ke Amran. 

Berita terkait penahanan Hartati dapat diikuti dalam topik "Hartati Jadi Tahanan KPK" dan kasus dugaan suap yang menjeratnya dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

    Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

    Nasional
    Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

    Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

    Nasional
    DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

    DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

    Nasional
    Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

    Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

    GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

    Nasional
    Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

    Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

    Nasional
    Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

    Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

    Nasional
    Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

    Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

    Nasional
    Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

    Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

    Nasional
    Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

    Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

    Nasional
    PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

    PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

    Nasional
    Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

    Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

    Nasional
    Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

    Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

    Nasional
    Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

    Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com