JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan penerimaan uang oleh anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, I Wayan Koster. Politisi Partai PDI Perjuangan itu disebut dalam surat dakwaan rekan sekomisinya, Angelina Sondakh, turut menerima uang dari Grup Permai. Uang itu disebut sebagai imbalan karena menggiring anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.
"Dalam dakwaan yang menyebut Koster, tentu untuk melakukan proses lebih lanjut, harus ada validasi terhadap pengakuan itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Sama halnya saat mengembangkan penyidikan kasus Nazaruddin, kata Johan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih jauh di luar proses persidangan.
"Menelusurinya kan tidak di persidangan. Misalnya, dalam sidang Nazaruddin, muncul informasi-informasi terkait dengan Hambalang, muncullah penyelidikan Hambalang, masuk Nazaruddin," tambah Johan.
Selain di luar persidangan, lanjutnya, KPK tetap akan memantau jalannya sidang Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Setiap fakta penting yang muncul dalam persidangan tersebut, menurut Johan, akan dijadikan bahan pengembangan penyidikan. Johan memastikan bahwa KPK tidak berhenti pada Angelina.
"Bagaimana bisa dipastikan KPK berhenti di AS (Angelina Sondakh)? Karena kan sekarang sedang diproses. Wisma atlet ini banyak kan pengembangannya, TPPU Nazaruddin, banyak," ujarnya.
Kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat Angelina merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap wisma atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam surat dakwaan Angelina yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/9/2012), Koster disebut bersama Angelina menerima miliaran rupiah baik dalam bentuk dollar AS maupun rupiah. Bahkan, sebagian uang dari Grup Permai itu diantarkan ke ruang kerja Koster di lantai 6 Gedung Nusantara I, DPR, Senayan.
Surat dakwaan Angelina juga mengungkapkan peran Koster dalam menggiring anggaran proyek di Kemendiknas selaku posisinya sebagai Wakil Koordinator Komisi X di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Menurut Johan, surat dakwaan itu merupakan kumpulan pengakuan dari para saksi yang diperiksa selama penyidikan kasus Angelina.
"Tentu harus divalidasi pengakuan-pengakuan itu," ucapnya.
Saat ditanya apakah Koster berpotensi menjadi tersangka, Johan mengatakan, dirinya tidak tahu seputar materi kasus sehingga lebih baik dilihat saja nanti bagaimana proses persidangan Angelina.
"Ya nanti kita lihat di persidangan," kata Johan.
Terkait penyidikan kasus Angelina ini, KPK pernah memeriksa Koster sebagai saksi. Dalam sejumlah kesempatan, sejak namanya disebut pada sidang Nazaruddin, Koster membantah terima uang dari Grup Permai.
Perkembangan terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.