Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencegahan Koster Tidak Diperpanjang

Kompas.com - 06/09/2012, 21:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat I Wayan Koster tidak diperpanjang. Masa pencegahan Koster habis per 3 Agustus lalu.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum perlu memperpanjang masa cegah Koster yang menjadi saksi dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK itu. Apalagi, lanjut Johan, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 97 Ayat 1 Undang-undang 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, melarang institusi penegakkan hukum meminta seseorang dicegah ke luar negeri lebih dari enam bulan atau memperpanjang pencegahannya lebih dari satu kali.

"Karena kebutuhan atau kaitannya I Wayan Koster dengan pencegahan itu menurut penyidik belum diperlukan lagi karena ada putusan MK maksimal perpanjangan sekali. Penyidik menganggap pencegahan yang bersangkutan tidak perlu diperpanjang," kata Johan di Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Meski demikian, Johan menolak pihaknya disebut tidak lagi memerlukan keterangan Koster. Menurutnya, tidak dicegahnya seseorang bukan berarti keterangan orang tersebut tidak diperlukan lagi dalam pengusutan sejumlah kasus di KPK.

"Banyak orang tidak dicegah tapi diperiksa juga oleh KPK," ujar Johan.

Dalam proses penyidikan sejumlah kasus korupsi di KPK, Koster pernah diperiksa. Salah satunya dalam kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga yang melibatkan Angelina Sondakh.

Pada 3 Februari 2012 lalu, KPK meminta pencegahan Koster bersamaan dengan dicegahnya Angelina. Sejauh ini Koster masih berstatus saksi sedangkan Angelina menjadi terdakwa.

Surat dakwaan Angelina yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pagi tadi menyebut Koster bersama Angelina menerima fee dari Grup Permai atas jasa mereka menggiring proyek sesuai permintaan Grup Permai. Mengenai dugaan penerimaan dana ini, Koster pernah membantahnya.

Perkembangan terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com