JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan dua anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat. Laporan hasil analisa transaksi (LHA) mencurigakan itu sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diselidiki.
"Sekarang sudah 12 anggota Banggar," kata Ketua PPATK M Yusuf di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2012) malam. Sebelumnya, PPATK sudah menyerahkan LHA mencurigakan yang melibatkan 10 anggota Banggar ke KPK.
Yusuf mengatakan, 12 anggota Banggar itu berasal dari lintas fraksi. Menurut dia, transaksi mencurigakan itu ada yang sudah terjadi sejak tahun 2005. Adapun nominal transaksi, kata dia, tak sampai puluhan miliar rupiah.
Ketika disinggung apakah dari 12 orang itu ada dijajaran pimpinan Banggar, Yusuf enggan berkomentar. "No comment saya. Banggar secara keseluruhan," pungkas Yusuf.
Seperti diberitakan, KPK tengah mengusut LHA mencurigakan yang melibatkan 10 anggota Banggar. Semua laporan itu atas inisiatif PPATK. Adapula LHA yang diserahkan atas permintaan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Sementara KPK menindaklanjuti laporan PPATK, hingga saat ini sejumlah mantan anggota Banggar tengah menjalani proses hukum di KPK. Muhammad Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat telah divonis empat tahun 10 bulan penjara karena dianggap terbukti menerima suap dalam kasus Wisma Atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Anggota Banggar dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati juga duduk di kursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa KPK mendakwa Wa Ode menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait kewenangan Wa Ode dalam mengalokasikan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Politisi Demokrat lain, Angelina Sondakh, hari ini menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, terkait penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga. Angelina disebut menerima pemberian atau janji, yakni uang yang nilai seluruhnya sekitar Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS atau sekitar Rp 22 miliar.
Catatan lain, anggota Banggar DPR asal Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. Nilai suap yang diduga diterima Zulkarnaen, lebih dari Rp 4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.