Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Transaksi Mencurigakan Anggota Banggar

Kompas.com - 06/09/2012, 21:45 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan dua anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat. Laporan hasil analisa transaksi (LHA) mencurigakan itu sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diselidiki.

"Sekarang sudah 12 anggota Banggar," kata Ketua PPATK M Yusuf di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/9/2012) malam. Sebelumnya, PPATK sudah menyerahkan LHA mencurigakan yang melibatkan 10 anggota Banggar ke KPK.

Yusuf mengatakan, 12 anggota Banggar itu berasal dari lintas fraksi. Menurut dia, transaksi mencurigakan itu ada yang sudah terjadi sejak tahun 2005. Adapun nominal transaksi, kata dia, tak sampai puluhan miliar rupiah.

Ketika disinggung apakah dari 12 orang itu ada dijajaran pimpinan Banggar, Yusuf enggan berkomentar. "No comment saya. Banggar secara keseluruhan," pungkas Yusuf.

Seperti diberitakan, KPK tengah mengusut LHA mencurigakan yang melibatkan 10 anggota Banggar. Semua laporan itu atas inisiatif PPATK. Adapula LHA yang diserahkan atas permintaan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Sementara KPK menindaklanjuti laporan PPATK, hingga saat ini sejumlah mantan anggota Banggar tengah menjalani proses hukum di KPK. Muhammad Nazaruddin yang juga  mantan Bendahara Umum Partai Demokrat telah divonis empat tahun 10 bulan penjara karena dianggap terbukti menerima suap dalam kasus Wisma Atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Anggota Banggar dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati juga duduk di kursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa KPK mendakwa Wa Ode menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait kewenangan Wa Ode dalam mengalokasikan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Politisi Demokrat lain, Angelina Sondakh, hari ini menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, terkait penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga. Angelina disebut menerima pemberian atau janji, yakni uang yang nilai seluruhnya sekitar Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS atau sekitar Rp 22 miliar.

Catatan lain, anggota Banggar DPR asal Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. Nilai suap yang diduga diterima Zulkarnaen, lebih dari Rp 4 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com