Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan KPU Soal Putusan MK atas UU Pemilu

Kompas.com - 04/09/2012, 19:11 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan empat keputusan terkait hasil uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara putusan MK no. 52 tahun 2012. KPU dalam hal ini membuat perubahan atas peraturan KPU nomor 7 dan 8 tahun 2012.

KPU, dalam memutuskan perubahan peraturan KPU nomor 7 dan 8, terlebih dahulu berkonsultasi dengan ketua komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. "Kita sudah sepakat untuk membuat empat poin perubahan dalam peraturan KPU nomor 7 tentang penjadwalan dan nomor 8 tentang verifikasi," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Husni pun menjelaskan empat poin tersebut. Pertama adalah sub tahapan pendaftaran dan verifikasi. Pendaftaran sendiri berlangsung sampai 7 September 2012. Kedua, parpol yang dinyatakan terdaftar sampai 7 September 2012 wajib memenuhi 17 dokumen syarat verifikasi yang disiapkan KPU untuk dipenuhi. Ketiga, memenuhi azas keadilan dari putusan MK yaitu menambah jadwal untuk pendaftaran 7 September 2012 hingga 29 September 2012.

Parpol yang belum memenuhi 17 dokumen syarat verifikasi yang dipersyaratkan KPU dapat melakukan pelangkapan dokumen hingga tanggal 29 September 2012. "Semua partai politik yang mendaftar di KPU untuk mengikuti pemilu 2014 wajib memenuhi 17 dokumen yang menjadi syarat untuk verifikasi parpol. Sesuai hasil putusan MK, maka semua parpol harus menjalani tahapan verifikasi," pungkasnya.

Perubahan terakhir, yaitu yang keempat adalah ketentuan terhadap keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol menurut AD/ART parpol yang berlaku secara nasional harus terpenuhi, apabila tidak terpenuhi maka parpol wajib membuat surat penjelasan mengenai alasan tidak dipenuhinya ketentuan tersebut.

"Poin nomor empat tentang keterwakilan perempuan sebesar 30 persen jika ada parpol yang tidak memenuhi maka harus mengirim surat penjelasan ke KPU. Kalau tidak mengirim surat ya parpol itu otomatis tidak lolos. Kalau sudah mengirim surat, dia tidak tersingkir dengan catatan alasannya mengenai ini (keterwakilan perempuan) akan diumumkan pada masyarakat," ungkapnya.

Ida Budianti, anggota KPU, menjelaskan mengenai poin keempat tentang keterwakilan perempuan, parpol dari tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga pusat, wajib memenuhi hal tersebut. Dia menegaskan yang perlu dipahami dari kebijakan keterwakilan perempuan tersebut adalah yang sebagaimana diatur dalam UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan pasal 20 UU nomor 2 tahun 2008 tentang parpol.

"Dari UU yang mengatur tentang keterwakilan perempuan, ada semangat dari pembuat UU untuk kesetaraan gender dan proses demokratis," tambah Ida.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/8/2012) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208] yang diajukan partai kecil. Dengan demikian, semua partai politik, baik parpol besar maupun kecil, harus menjalani verifikasi pemilihan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com