Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Hartati Kucurkan Rp 300 Juta untuk Survei Amran

Kompas.com - 03/09/2012, 11:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) milik Hartati Murdaya Poo disebut mendanai survei untuk kepentingan Bupati Buol, Amran Batalipu mengikuti pemilihan Kepala Daerah Buol tahun 2012. Hal tersebut disampaikan pemilik perusahaan jasa konsultan pendampingan politik Mujani Research and Consulting, Saiful Mujani.

Menurut Saiful, perusahaannya mendapatkan pesanan untuk membuatkan survei terkait pemenangan Amran. Untuk pekerjaan itu, perusahaan Saiful dibayar Rp 300 juta. Sejak awal kontrak hingga survei selesai dikerjakan, Saiful mengaku berhubungan dengan Direktur PT HIP, Totok Lestiyo.

"Dia lah yang kontrak dengan saya, yang datang ke kantor saya, dan yang membayar surveinya. Dan saya laporan terhadap dia. Bahwa hasil surveinya dipakai oleh apa, itu Pak Totok yang lebih tahu," ujar Saiful, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/9/2012), sebelum diperiksa penyidik KPK.

Saiful diperiksa sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya, Hartati Murdaya Poo yang menjadi tersangka kasus dugaan suap tersebut.

Pemeriksaan Saiful ini bukan yang pertama. Dua bulan lalu, Saiful juga diperiksa sebagai saksi untuk anak buah Hartati yang juga menjadi tersangka kasus Buol, Yani Anshori dan Gondho Sudjono. Seusai diperiksa untuk Yani dan Gondho saat itu, Saiful mengungkapkan hal yang sama.

Saat itu, dia mengatakan, bahwa survei untuk Amran dilakukan selama dua minggu pada bulan Juni atau sebelum Pemilukada Buol berlangsung. Hasil survei salah satunya untuk memetakan kekuatan masing-masing calon bupati, termasuk popularistas Amran Batalipu. Namun, saat itu, Saiful enggan menyebut nilai uang yang diterimanya dari anak buah Hartati terkait survei Amran tersebut.

Dalam kasus dugaan suap di Buol ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Hartati, Yani, Gondho, dan Bupati Buol Amran Batalipu. Hartati bersama Yani dan Gondho diduga menyuap Amran terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Pemberian suap diduga dilakukan dalam dua tahap, pertama pada 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar kemudian pada 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

    Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

    Nasional
    Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

    Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

    Nasional
    Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

    Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

    Nasional
    Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

    Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

    Nasional
    BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

    BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

    Nasional
    Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

    Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

    Nasional
    PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

    PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

    Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

    Nasional
    Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

    Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

    Nasional
    Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

    Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

    Nasional
    Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

    Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

    Nasional
    Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

    Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

    Nasional
    KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

    KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

    Nasional
    Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

    Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

    Nasional
    Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

    Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com