JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/7/2012), memeriksa konsultan politik Saiful Mujani terkait penyidikan kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Saiful yang juga pemilik perusahan jasa konsultan pendampingan politik, "Saiful Mujani Research and Consulting" itu dimintai keterangan sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus dugaan suap Buol.
"Sebagai saksi untuk tersangka YA (Yani Anshori)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu.
Diketahui, Saiful telah memenuhi panggilan KPK pagi tadi. Belum diketahui keterkaitan Saiful dalam kasus ini. KPK menetapkan tiga tersangka kasus itu, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu, dan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjojo.
Yani dan Gondo diduga menyuap Amran terkait hak guna usaha perkebunan kelapa sawit milik PT HIP di Buol. Selain memeriksa Saiful, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tersangka Gondo hari ini.
Bupati Buol Amran Batalipu yang tengah mencalonkan diri sebagai kandidat petahana dalam pemilihan kepala daerah (Pemilkada) 2012 itu ditangkap penyidik KPK di kediamannya, Jumat (6/7/2012) dini hari setelah lolos dalam upaya penangkapan sebelumnya di Buol.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta Imigrasi mencegah pengusaha Hartati Murdaya Poo yang disebut sebagai pemilik PT HIP. KPK juga berencana memeriksa Hartati sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.