Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Putuskan PT Hanya Berlaku di DPR

Kompas.com - 29/08/2012, 22:31 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menjelaskan bahwa parliamentary threshold (PT) sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional dapat merampok kedaulatan rakyat di daerah dan bertentangan dengan konstitusi.

Hal tersebut yang mendasari ikhwal pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap UUD 1945 yang memutuskan bahwa PT hanya berlaku di DPR.

"Pada dasarnya MK setuju agar parliamentary threshold 3,5 persen, namun penyederhanaan partai harusnya secara alamiah berdasarkan seleksi sendiri oleh rakyat," ujar Ketua MK, Mahfud MD di Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Mahfud menjelaskan adanya dua hal yang berbahaya ketika pemerintah dan DPR memberlakukan besaran PT 3,5 persen untuk DPRD Kabupaten/kota.

Pertama, terdapatnya kemungkinan pada suatu daerah jika partai memperoleh suara 3,5 persen. Akan tetapi di tingkat nasional tidak mendapatkan suara 3,5 persen, sehingga secara otomatis kursi parlemen di daerah sebagai imbas dari mendapatkan suara 3,5 persen tersebut akan hilang.

Dia kemudian mencontohkan, Partai Damai Sejahtera mempunyai basis di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) akan tetapi lemah di tingkat pusat. Karena perolehan suara tingkat nasional tidak mendapatkan 3,5 persen, maka kursi yang semestinya didapatkan di tingkat DPRD Sulut dan NTT akan langsung dihabisi/hilang.

"Itu membunuh keberagaman maka kita (MK) batalkan. Nasional 3,5 persen oke, tetapi di daerah itu harus berapapun yang diperoleh harus diberikan kursinya," tegasnya.

Hal yang bahaya di tingkat kedua, ada kemungkinan parliamentary threshold (PT) sebesar 3,5 persen kursi di DPRD itu tidak memenuhi asas keadilan. Misalnya yang ikut Pemilu 2014 mendatang adalah 30 partai, jika masing-masing suara diasumsikan berbagi rata masing-masing mendapat 3,3 persen berarti kursi tidak dibagi. Kalau tidak dibagi berarti bertentangan dengan konstitusi.

Dalam bahasa yang mudah dicerna menurut Mahfud, misal dari 30 partai yang ikut Pemilu 2014 hanya ada beberapa partai besar yang mencapai threshold. Misalnya PDIP mencapai 7 persen, Demokrat 7 persen, Golkar 7 persen, sehingga ada 21 persen. Sementara partai lain tidak mendapatkan kursi karena tidak mencapai threshold.

"Itu bertentangan dengan konstitusi. Kalau sebuah Pemilu tidak menghabiskan kursi yang disediakan untuk diisi rakyat itu tidak adil," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

    Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

    KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

    Nasional
    Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

    Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

    Nasional
    Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

    Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

    Nasional
    Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

    Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

    Nasional
    Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

    Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

    Nasional
    Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

    Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

    Nasional
    Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

    Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

    Nasional
    Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

    Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

    Nasional
    Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

    Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

    Nasional
    Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

    Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

    Nasional
    Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

    Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

    [POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

    Nasional
    Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

    Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

    Nasional
    Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

    Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com