Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Dibelikan Rumah Rp 7,7 Miliar oleh Wa Ode

Kompas.com - 28/08/2012, 21:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Wa Ode Nurhayati dikatakan membeli rumah di Jalan Guntur Nomor 64 di Manggarai, Jakarta, seharga Rp 7,7 miliar atas nama orang lain. Rumah tersebut dibelikan Wa Ode untuk pengusaha Sie Yanto sebagai pembayaran utangnya.

Hal tersebut disampaikan Sie Yanto saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan pencucian uang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (28/8/2012). Menurut Sie Yanto, Wa Ode membelikannya rumah sebagai pembayaran utang pembelian handhpone.

Wa Ode, kata Sie Yanto, pernah membeli sejumlah unit handphone dagangannya dengan berutang. Nilai total pembelian handphone dan voucher pulsa kepada Sie Yanto dalam kurun waktu 2008-2011 tersebut mencapai Rp 7 miliar.

"Ibu (Wa Ode) belinya banyak, sekian unit, saya nggak hitung," ujarnya.

Selain berutang pembelian handphone, Wa Ode juga meminjam uang tunai Rp 2 miliar kepada Sie Yanto. Untuk melunasi utang handphone Rp 7 miliar, Sie Yanto mengaku meminta Wa Ode membelikan dia rumah seharga Rp 7,7 miliar.

"Sisanya nanti kan saya yang bayar," ujarnya.

Rumah tersebut sebelumnya dimiliki seorang pengusaha bernama Paul. Pada 2010, atau sebelum Wa Ode ditetapkan KPK sebagai tersangka, kepemilikan rumah itu dibalik nama menjadi milik Sie Yanto. Anehnya, meskipun dimiliki Sie Yanto, rumah di Jalan Guntur itu ditempati Wa Ode.

"Rumah punya saya tapi yang beli barang-barang Bu Wa Ode. Kalau dia (Wa Ode) pergi, barangnya jadi milik saya," ungkap Sie Yanto.

Pria asal Palangkaraya itu mengaku membiarkan Wa Ode menempati rumahnya atas dasar kepercayaan.

Namun sebagian besar keterangan Sie Yanto ini dinilai tidak logis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara Wa Ode.

"Tolong jaksa perhatikan saksi ini, nggak logis ini," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Tim jaksa KPK menghadirkan Sie Yanto untuk membuktikan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Wa Ode. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Wa Ode menyembunyikan asal-usul uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya dengan sejumlah cara, salah satunya mentransfer ke pihak ketiga.

Disebutkan dalam dakwaan, tercatat aliran uang Wa Ode untuk membayar angsuran rumah di Jalan Guntur yang seluruhnya Rp 7,9 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda, melalui transfer dalam dua tahap. Pertama, Rp 4,95 miliar yang ditransfer ke rekening atas nama Sukmawan Surlaya Halim pada 22 Desember 2010. Kedua, Rp 2,75 miliar atas nama orang yang sama.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Nasional
    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Nasional
    Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

    Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Nasional
    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    Nasional
    Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

    Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

    Nasional
    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Nasional
    Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

    Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

    Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

    Nasional
    Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Nasional
    UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

    UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

    Nasional
    Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

    Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

    Nasional
    Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

    Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

    Nasional
    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com