JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Wa Ode Nurhayati dikatakan membeli rumah di Jalan Guntur Nomor 64 di Manggarai, Jakarta, seharga Rp 7,7 miliar atas nama orang lain. Rumah tersebut dibelikan Wa Ode untuk pengusaha Sie Yanto sebagai pembayaran utangnya.
Hal tersebut disampaikan Sie Yanto saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan pencucian uang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (28/8/2012). Menurut Sie Yanto, Wa Ode membelikannya rumah sebagai pembayaran utang pembelian handhpone.
Wa Ode, kata Sie Yanto, pernah membeli sejumlah unit handphone dagangannya dengan berutang. Nilai total pembelian handphone dan voucher pulsa kepada Sie Yanto dalam kurun waktu 2008-2011 tersebut mencapai Rp 7 miliar.
"Ibu (Wa Ode) belinya banyak, sekian unit, saya nggak hitung," ujarnya.
Selain berutang pembelian handphone, Wa Ode juga meminjam uang tunai Rp 2 miliar kepada Sie Yanto. Untuk melunasi utang handphone Rp 7 miliar, Sie Yanto mengaku meminta Wa Ode membelikan dia rumah seharga Rp 7,7 miliar.
"Sisanya nanti kan saya yang bayar," ujarnya.
Rumah tersebut sebelumnya dimiliki seorang pengusaha bernama Paul. Pada 2010, atau sebelum Wa Ode ditetapkan KPK sebagai tersangka, kepemilikan rumah itu dibalik nama menjadi milik Sie Yanto. Anehnya, meskipun dimiliki Sie Yanto, rumah di Jalan Guntur itu ditempati Wa Ode.
"Rumah punya saya tapi yang beli barang-barang Bu Wa Ode. Kalau dia (Wa Ode) pergi, barangnya jadi milik saya," ungkap Sie Yanto.
Pria asal Palangkaraya itu mengaku membiarkan Wa Ode menempati rumahnya atas dasar kepercayaan.
Namun sebagian besar keterangan Sie Yanto ini dinilai tidak logis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara Wa Ode.
"Tolong jaksa perhatikan saksi ini, nggak logis ini," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.
Tim jaksa KPK menghadirkan Sie Yanto untuk membuktikan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Wa Ode. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Wa Ode menyembunyikan asal-usul uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya dengan sejumlah cara, salah satunya mentransfer ke pihak ketiga.
Disebutkan dalam dakwaan, tercatat aliran uang Wa Ode untuk membayar angsuran rumah di Jalan Guntur yang seluruhnya Rp 7,9 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda, melalui transfer dalam dua tahap. Pertama, Rp 4,95 miliar yang ditransfer ke rekening atas nama Sukmawan Surlaya Halim pada 22 Desember 2010. Kedua, Rp 2,75 miliar atas nama orang yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.