JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, menepis anggapan yang mengatakan KPK belum juga memeriksa Irjen Djoko Susilo karena jenderal bintang dua itu mendapat perlindungan Kepolisian RI.
"Sama sekali tidak ada. Kapolri maupun Kabareskrim sama sekali tidak ada indikasi melindungi, malah mempersilakan segera diperiksa. Itu pernyataan Pak Kabareskrim di depan kami waktu malam-malam kami ke sana," kata Busyro di Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Tidak seperti Polri, yang telah memeriksa Djoko dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas Polri, KPK sulit memeriksa Djoko yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus yang sama. Menurut Busyro, KPK belum juga memeriksa Djoko karena masih mendalami keterangan saksi-saksi maupun alat bukti. "Nanti kalau sudah komprehensif, detail, nanti kami periksa tersangka," ucapnya.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) sejak 27 Juli 2012. Djoko bersama-sama tiga tersangka lainnya diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan dirinya atau pihak lain.
Tiga tersangka lain kasus itu di KPK adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga orang itu juga ditetapkan Polri sebagai tersangk kasus yang sama.
Sejauh ini KPK belum memeriksa ketiga orang itu. Adapun Polri telah tiga kali memeriksa Djoko sebagai saksi dalam kasus itu. Pemeriksaan pertama pada Jumat (24/8/2012) mulai pukul 09.30 hingga 16.45, kemudian Senin (27/8/2012) mulai pukul 09.00 hingga 15.00, dan hari ini atau Selasa (28/8/2012). Jika keterangannya masih diperlukan, Polri akan kembali memeriksa Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.