JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Chairunnisa mengungkapkan, DPR tidak bertanggung jawab atas mekanisme pengadaan Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama. Menurutnya, mekanisme pengadaan proyek tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Hal itu disampaikannya seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar delapan jam, Selasa (28/8/2012). "Itu di pemerintah ya," kata Chairunnisa saat meninggalkan gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
KPK memeriksa Chairunnisa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag 2011. Politikus Partai Golkar itu dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut, anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya.
Menurut Chairunnisa, selama pemeriksaan dirinya ditanya penyidik KPK seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Namun dia tidak merinci lebih jauh soal tupoksi yang dimaksudnya itu.
Chairunnisa langsung meluncur ke luar gedung KPK dan masuk ke mobil pribadinya yang sudah menjemput. "Nanti ditanyakan saja ke penyidik," ujarnya.
Terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium di Kemenag 2011, KPK menetapkan Zulkarnaen dan Dendy sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap yang nilainya Rp 4 miliar lebih terkait penganggaran proyek tersebut.
Chairunnisa dianggap tahu soal penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium madrasah sanawiah Kemenag ini. Dia pernah mengungkapkan pembagian 500 eksemplar Al Quran kepada setiap anggota Komisi VIII.
Menurutnya, pembagian Al Quran itu diketahui semua anggota komisi dan dilakukan atas inisiatif Kemenag. "Kami ikut distribusikan karena kami punya konstituen. Siapa tahu Kemenag tidak sampai ke sana," katanya pada 4 Juli 2012.
Chairunnisa mengatakan, pembagian kitab suci itu baru dilakukan sejak awal tahun ini. Pada anggaran 2011, program ini belum ada. Untuk anggaran APBN-P 2012, Kemenag mengajukan anggaran sekitar Rp 70 miliar. Dari jumlah itu, yang disepakati hanya senilai Rp 55 miliar.
Kementerian Agama beralasan bahwa kenaikan anggaran itu diperlukan karena jumlah Al Quran yang dicetak naik dari 60.000 eksemplar menjadi 2 juta eksemplar. Pada anggaran 2010, pengadaan Al Quran hanya disetujui sekitar Rp 4 miliar. Anggaran ini menggelembung menjadi Rp 22 miliar pada APBN-P 2011. Bertambahnya anggaran itu dilakukan untuk memperbanyak pencetakan Al Quran yang akan dibagi-bagikan ke daerah terpencil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.