Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung Digugat terkait Kasus Korlantas

Kompas.com - 28/08/2012, 13:43 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menguggat tiga lembaga penegak hukum yaitu Polisi Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan terkait penanganan kasus dugaan korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berujung sengketa penyidikan.

"Gugatan ini dilakukan karena ketiga lembaga tersebut sudah menyalahi dan menyimpang dalam hal melakukan proses hukum dalam penyidikan dan penahanan pada kasus korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelum sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).

KPK digugat, terang dia, karena dianggap tidak memiliki ketegasan dalam menindak perkara. Menurut Boyamin, KPK sejatinya memiliki landasan kuat yaitu UU KPK. Namun, KPK dianggap tidak berani mengambil alih kasus tersebut.

Sementara, lanjutnya, Polri digugat karena dinilai tidak menaati undang-undang yang mengatur penyidikan. Dalam kasus simulator SIM, kata dia, berdasarkan UU KPK seharusnya Polri menyerahkan penyidikan kepada KPK karena KPK sudah lebih dahulu menangani perkara tersebut.

"Dalam UU KPK Pasal 30 kan jelas, jika KPK sudah melakukan penyidikan, lembaga lain harus berhenti. Polisi sudah melakukan penahanan dan penyidikan dengan tidak sah. Artinya, polisi melakukan perampasan kemerdekaan orang, makanya kita juga gugat ke Komnas HAM," tambahnya.

Selanjutnya, gugatan MAKI pada Kejaksaan Agung didasari oleh sikap lembaga tersebut yang tetap menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dan melakukan perpanjangan penahanan yang ditangani oleh Polri. Padahal sudah jelas Kepolisian tidak berhak melakukan penyidikan dan penahanan.

"Sudah terlihat kalau kasus ini (Korlantas) sarat kepentingan. Jadi, kami menuntut agar kasus ini segera diserahkan ke KPK. Lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan stop lanjutkan proses hukum simulator SIM korlantas Polri," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com