JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menguggat tiga lembaga penegak hukum yaitu Polisi Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan terkait penanganan kasus dugaan korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berujung sengketa penyidikan.
"Gugatan ini dilakukan karena ketiga lembaga tersebut sudah menyalahi dan menyimpang dalam hal melakukan proses hukum dalam penyidikan dan penahanan pada kasus korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelum sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
KPK digugat, terang dia, karena dianggap tidak memiliki ketegasan dalam menindak perkara. Menurut Boyamin, KPK sejatinya memiliki landasan kuat yaitu UU KPK. Namun, KPK dianggap tidak berani mengambil alih kasus tersebut.
Sementara, lanjutnya, Polri digugat karena dinilai tidak menaati undang-undang yang mengatur penyidikan. Dalam kasus simulator SIM, kata dia, berdasarkan UU KPK seharusnya Polri menyerahkan penyidikan kepada KPK karena KPK sudah lebih dahulu menangani perkara tersebut.
"Dalam UU KPK Pasal 30 kan jelas, jika KPK sudah melakukan penyidikan, lembaga lain harus berhenti. Polisi sudah melakukan penahanan dan penyidikan dengan tidak sah. Artinya, polisi melakukan perampasan kemerdekaan orang, makanya kita juga gugat ke Komnas HAM," tambahnya.
Selanjutnya, gugatan MAKI pada Kejaksaan Agung didasari oleh sikap lembaga tersebut yang tetap menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dan melakukan perpanjangan penahanan yang ditangani oleh Polri. Padahal sudah jelas Kepolisian tidak berhak melakukan penyidikan dan penahanan.
"Sudah terlihat kalau kasus ini (Korlantas) sarat kepentingan. Jadi, kami menuntut agar kasus ini segera diserahkan ke KPK. Lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan stop lanjutkan proses hukum simulator SIM korlantas Polri," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.