JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik tindak pidana korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai saksi kasus dugaan korupsi simulator SIM selama kurang lebih enam jam. Jenderal bintang dua itu mulai diperiksa pukul 09.30 hingga 16.45, Jumat (24/8/2012). Djoko pun sempat menjalani shalat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri, kemudian kembali menjalani pemeriksaan.
Djoko diiperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang ditetapkan Polri, yakni Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua lelang proyek, Bendahara Korlantas Kompol Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang.
"Saya memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi tersangka PPK, dan kawan-kawan. Sekarang tentunya melalui proses pemeriksaan dan penyidikan. Adapun materinya silakan tanyakan ke Bareskrim. Yang mempunyai kewenangan ini adalah Bareskrim," ujar Djoko seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2012).
Djoko tak memberi penjelasan terkait pemeriksaan Polri terhadap dirinya selama kurang lebih 6 jam tersebut. "Materi kualitas maupun materi dari keseluruhan, tentunya saya katakan nanti Bareskrim akan memberi penjelasan mengenai panggilan penyidikan," lanjutnya. Djoko juga enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus yang menimpa dirinya. Ia pun terburu-buru pergi memasuki mobil Innova berwarna silver.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli, mengatakan, pemeriksaan terhadap Djoko dilakukan guna mendapatkan informasi terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011. Pemeriksaan Djoko sebagai saksi juga untuk melengkapi berkas perkara para tersangka kasus simulator SIM yang ditetapkan Polri.
"Hal-hal pelaksanaanya (proyek simulator SIM) diyakini Irjen DS (Djoko Susilo) mengetahui informasi terkait hal tersebut. Penyidik merasa perlu mendengarkan keterangan Pak DS untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka yang telah kita lakukan penahanan," terang Boy.
Seperti diberitakan, Djoko ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 27 Juli 2012. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan orang lain.
Kasus tersebut menimpa Djoko saat menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Djoko juga disebut-sebut menerima aliran dana miliaran rupiah dari dari pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. Uang kepada Djoko, diberikan Budi melalui subkontraktor Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.